Adapun tangkapan gambar yang diunggah dr Tirta itu merupakan unggahan penawaran salah satu pelaku melalui media sosialnya.
"Ini yang postingan bersangkutan, baru satu jam terbaca oleh dokter Tirta. Kemudian baru ketauan oleh PT BF dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021).
Yusri menjelaskan, ada dua konsumen yang tertarik pada penawaran surat swab PCR palsu yang dibuat tersangka.
Dua konsumen tersebut itu bahkan telah menbayar senilai Rp 650.000 melalui salah satu rekening dari tiga tersangka.
"Tersangka mematok Rp 650.000 karena kita ketahui di Bandara (Soekarno-Hatta) sekitar Rp 900.000. Jadi Rp 650.000 kali dua. Konsumen sudah membayar pas ramai, dia melarikan diri dan surat tidak diambil," kata Yusri.
Dilansir dari Kompas.com, dalam praktiknya, pelaku hanya membutuhkan KTP konsumen. Lalu, mereka memasukkan nama konsumen dalam dokumen yang akan dipalsukan.
Setelah beres, konsumen mendapat surat hasil swab PCR palsu tersebut dalam bentuk pdf.