Find Us On Social Media :

Salah Satunya Mahasiswa Kedokteran, Polisi Cokok Tiga Tersangka Pembuat Surat Hasil PCR Palsu, Cuma Bermodal KTP dan Mahar Rp 650 Ribu

Selebgram R diamankan karena laporan dari Klinik Bumame Farmasi terkait dugaan penjualan surat hasil tes swab PCR palsu.

Dari sanalah, ketiganya menangkap peluang bisnis. Tersangka EAD pun mempromosikan jasa swab PCR palsu itu di akun media sosial.

"Kemudian MAIS setiba di Bali melalui chat dengan EAD (tersangka kedua, red) untuk menawarkan bisnis pemalsuan swab PCR ini. Kemudian ditanggapi EAD. EAD juga mengajak MFA. EAD melakukan promosi di akun Instagramnya," sambungnya.

Dari promosi yang dilakukan, para tersangka mendapatkan dua pelanggan. Keduanya sudah melakukan transfer ke pelaku namun kabur karena mengetahui informasi itu viral.

Baca Juga: BCL Nekat Lakukan Tes Swab Sendiri Tanpa APD dan Tenaga Medis, Relawan Satgas Covid-19: Sangat Tidak Sarankan, Menimbulkan Rasa Aman yang Palsu

"Ada dua pelanggan yang sudah mentransfer ke akun ini. Konsumennya sudah membayar ke EAD. Karena mengetahui informasi viral, pelanggan tersebut melarikan diri tanpa mengambil surat swab PCR Palsu," ujarnya menambahkan.

Dari kasus tersebut, ketiga tersangka bakal terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Baca Juga: Akal Bulus Selingkuhan Pembunuh Wanita Hamil di Lombok Tengah, Pelaku Kerap Kirimi Pesan Palsu ke Keluarga Korban untuk Hilangkan Jejak, Justru Ketahuan Gara-gara Hal Ini

Kemudian Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Dan atau Pasal 263 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun). (*)