Namun Asrorun menambahkan, kebolehan penggunaan terkait aspek keamanan vaksin harus menunggu keputusan BPOM."Akan tetapi mengenai kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan dari BPOM, dengan demikian fatwa MUI terkait dengan produk vaksin Covid-19 dari Sinovac akan menunggu hasil final dari BPOM mengenai aspek kethoyyiban-nya," ungkapnya."Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan megenai aspek keamanan untuk digunakan," tandasnya. (GridHot.ID/Siti Nur Qasanah)
(*)