GridHot.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh perusahaan asal China, Sinovac halal digunakan.
Dilansir GridHot.ID dari kanal YouTube metrotvnews pada Jumat (8/1/2020), keputusan itu diambil usai Komisi Fatwa MUI menggelar rapat pleno pada Jumat."Pada hari ini, melalui sidang komisi fatwa, rapat membahas dan mendalami aspek kehalalan dan juga kesucian. Baik bahan maupun proses produksinya," ungkap Ketua Harian Fatwa MUI, Asrorun Niam.
Baca Juga: Kabar Gembira, Vaksin Sinovac Buatan China 78% Jaminan Efektif Tangkal Virus Corona di Brazil, Selangkah Lebih Dekat Menuju Vaksinasi Massal Darurat"Sementara aspek kethoyyibann-ya, yang terkait safety atau keamanan, kualitas, kemudian aspek efikasi, itu menjadi domain Badan POM. Tetapi ini satu kesatuan tidak terpisahkan di dalam pembahasan dan penetapan fatwa di MUI. Keamanan produk faksin akan sangat menentukan, mengenai hukum boleh atau tidaknya penggunaaan vaksin. Ini prinsip dasarnya," sambungnya.
"Kemudian yang terkait dengan aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor, rapat komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac yang diajukan proses sertifikasinya oleh PT Biofarma, hukumnya suci dan halal," tambahnya.
Namun Asrorun menambahkan, kebolehan penggunaan terkait aspek keamanan vaksin harus menunggu keputusan BPOM."Akan tetapi mengenai kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan dari BPOM, dengan demikian fatwa MUI terkait dengan produk vaksin Covid-19 dari Sinovac akan menunggu hasil final dari BPOM mengenai aspek kethoyyiban-nya," ungkapnya."Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan megenai aspek keamanan untuk digunakan," tandasnya. (GridHot.ID/Siti Nur Qasanah)
(*)