Find Us On Social Media :

Duduk Perkara Ketua KPU Arief Budiman Dipecat dari Jabatannya, Berawal dari Dampingi Evi Novida ke PTUN Jakarta, Ini Pelanggarannya

Arief Budiman dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.

Gridhot.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU RI.

Arief Budiman terbukti melanggar etik ketika mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden ke PTUN Jakarta.

Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.

Baca Juga: Siap Digantikan Gibran, FX Hadi Rudyatmo Bongkar Rencananya Setelah Lepas Jabatan Wali Kota: Cukup 15 Tahun Mengabdi di Pemerintahan

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad dikutip dari Kompas.com.

DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.