Find Us On Social Media :

Sentil Pernyataan Wamenkumham Soal Ancaman Pidana Bagi Penolak Vaksin Covid-19, Natalius Pigai: Wamen Sekolah Dimana, Tau Arti Kekarantinaan?

Natalius Pigai

Gridhot.IDPresiden Jokowi menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 pada Rabu (13/1/2021) lalu.

Setelah Jokowi divaksin Covid-19, program vaksinasi akan dilanjutkan ke seluruh masyarakat secara bertahap.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej sebelumnya menyatakan ada ancaman pidana atau denda terhadap penolak vaksin Covid-19.

Baca Juga: Wamenkumhan Sebut Penolak Vaksin Covid-19 Bisa Dipidana, Menkes Budi Gunaidi: Saya Paham, Kita Sudah Bicarakan di Kabinet

Sebab vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.

"Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban," kata Edward dalam webinar yang disiarkan akun YouTube PB IDI, Sabtu (9/1/2021) dikutip dari Kompas.com.

Eddy mengatakan, ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.