Find Us On Social Media :

Dicopot dari Ketua KPU Lantaran Dianggap Melawan DKPP, Arief Budiman: Saya Tidak Pernah Lakukan Kejahatan yang Cederai Integritas Pemilu

Arief Budiman, Selasa (27/1/2020)

Gridhot.IDKomisi Pemilihan Umum menunjuk Ilham Saputra sebagai Plt Ketua KPU menggantikan Arief Budiman.

Melansir dari Antara, keputusan tersebut dikeluarkan dalam rapat pleno yang digelar Jumat (15/1/2021). 

"Memilih Plt ketua KPU yaitu Ilham Saputra," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Baca Juga: Siap Digantikan Gibran, FX Hadi Rudyatmo Bongkar Rencananya Setelah Lepas Jabatan Wali Kota: Cukup 15 Tahun Mengabdi di Pemerintahan

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU.

Arief terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Arief juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU mengaktifkan kembali Evi dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020.

Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad dikutip dari Kompas.com.

Menanggapi keputusan DKPP, Arief menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan pelanggaran yang mencederai integritas pemilu.

Baca Juga: Langgar Imbauan Mendagri, Bapaslon Pemimpin Kabupaten Klaten Ini Diarak 30 Andong dan Bendi, Netizen: Sanksinya Apa Ya?

"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu," kata Arief di Jakarta, Rabu (13/1/2021) dikutip Antara.

Arief menyatakan tindakannya menemui Evi yang saat itu mengajukan gugatan di PTUN bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap DKPP.

"Dalam pertimbangan putusan (DKPP) disampaikan bahwa ini sebagai bentuk perlawanan KPU kepada DKPP, saya nyatakan itu tidak benar," kata Arief di Jakarta, Jumat (15/1/2021).

Arief menegaskan, kedatangannya ke PTUN hanya untuk memberikan dukungan moral secara pribadi.

"Jadi memang kehadiran saya sebagai pribadi, kedua sebetulnya adalah prinsip leadership, dan itulah yang memang harus dilakukan oleh pimpinan ketika ada masalah, gangguan, peristiwa yang mengganggu terjadi pada institusi ini atau pada orang-orang yang ada di dalam institusi," kata dia. Arief mengatakan ia diadukan melakukan pelanggaran kode etik karena mengantarkan Evi mendaftarkan gugatan ke PTUN. Dalam persidangan, Arief telah menjelaskan bahwa ia bukan mengantarkan Evi, karena Evi bersama kuasa hukumnya telah mendaftarkan gugatan pada pagi harinya.

Baca Juga: Mobil Dinas yang Diparkirnya Terpayung Kanopi Jadi Viral, Komisioner KPU NTB Ini Minta Maaf dan Bongkar Garasi Dadakannya, Sang Istri Pasang Badan: Bapak Hanya Ingin Merawat Mobil Negara "Sementara saya mendengar kabar Bu Evi dan kuasa hukumnya sedang ada di pengadilan dan saya datang kurang lebih pukul 11.30 WIB karena saya ingat betul hari itu hari Jumat, menjelang salat Jumat," ujarnya.

Evi menilai hukuman yang dijatuhkan DKPP berlebihan. Karena Arief melaksanakan proses pengaktifan Evi kembali sebagai anggota KPU bukan dalam bentuk tindakan pribadi tetapi keputusan secara kelembagaan. Serta tindakan yang diambil lembaga KPU juga didasarkan dari SK Presiden Jokowi yang membatalkan SK sebelumnya soal pemberhentian Evi. "Berlebihan menurut saya hukuman ini diberikan kepada pak Ketua KPU. Apalagi surat yang beliau keluarkan untuk menyampaikan SK Presiden tentang pembatalan SK pemberhentian saya tersebut," kata Evi.

(*)