Find Us On Social Media :

Kelabui Bank Amerika Demi Berbisnis dengan Korea Utara, Modus Penipuan Anak Perusahaan Berhasil Dibongkar FBI, Pihak Grup Djarum Katakan Ini

FBI mengungkap aksi penipuan PT Bukit Muria Jaya kepada bank AS

Gridhot.ID - Perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Djarum, PT Bukit Muria Jaya (BMJ) tersandung masalah hukum di Amerika Serikat.

FBI mengungkap pemasok global produk kertas rokok asal Indonesia tersebut telah melakukan penipuan bank terkait dengan pengiriman produk ke pelanggan di Korea Utara.

"BMJ secara sengaja menipu bank-bank Amerika dan merendahkan integritas sistem finansial kami supaya tetap bisa berbisnis dengan Korea Utara," kata Pelaksana Tugas Jaksa Agung Washington Michael R. Sherwin dalam sebuah rilis resmi dikutip dari Kompas TV.

Baca Juga: FBI Sampai Turun Tangan, Perusahaan Ternama Indonesia Ketahuan Tipu Bank Amerika Serikat Demi Bisa Berdagang dengan Korea Utara, Ini Akar Permasalahannya

BMJ mesti membayar denda sebesar US$ 1.561.570 atau setara Rp 21,966 miliar sekaligus menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan dengan Departemen Kehakiman AS.

Terkait hal tersebut, BMJ telah setuju untuk membayar denda dan menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan dengan Departemen Kehakiman AS.

Selain itu, BMJ juga telah menandatangani perjanjian penyelesaian dengan Office of Foreign Assets Control (OFAC) Departemen Keuangan.

Melansir situs resmi Departemen Kehakiman AS justice.gov via Kontan, berikut modus penipuan yang dilakukan BMJ:

BMJ mengakui bahwa mereka menjual produk ke dua perusahaan Korea Utara serta satu perusahaan perdagangan China dan mengetahui bahwa produk tersebut ditujukan ke Korea Utara.

Pada saat itu, sanksi AS terhadap Korea Utara melarang bank koresponden di Amerika Serikat untuk memproses transfer kawat atas nama pelanggan yang berlokasi di Korea Utara.

Baca Juga: Jadi Buronan FBI, Penipu Asal Indonesia yang Dijuluki 'Con Queen Hollywood' Berhasil Ditangkap di Inggris, Begini Caranya Kelabui Korban

Setelah mengetahui bahwa salah satu pelanggan Korea Utara mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran ke BMJ, personel BMJ setuju untuk menerima pembayaran dari pihak ketiga yang tidak terkait dengan transaksi tersebut.

Menerima pembayaran pihak ketiga ini demi menghindari pemantauan sanksi dan sistem kepatuhan bank AS, sehingga mendorong mereka untuk melakukan transaksi terlarang.

Sebelumnya diberitakan, BMJ telah menandatangani perjanjian penyelesaian dengan OFAC Departemen Keuangan AS.

BMJ mengakui dan menerima pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya dan setuju untuk membayar denda yang sesuai dengan pelanggarannya.

BMJ setuju untuk menerapkan program kepatuhan yang dirancang untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran undang-undang dan peraturan sanksi AS dan secara teratur melaporkan kepada Departemen Kehakiman AS tentang pelaksanaan program itu.

Selain itu, BMJ juga berkomitmen untuk melaporkan pelanggaran hukum AS yang relevan kepada Departemen Kehakiman AS dan untuk bekerja sama dalam penyelidikan pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Harta Duniawi Hilang Sekejap, Kekayaan Keluarga Terkaya se-Indonesia Ini Lenyap Rp 196 Triliun Akibat Pandemi Corona

Dengan asumsi BMJ terus mematuhi perjanjian penuntutan yang ditangguhkan, pemerintah telah setuju untuk menunda penuntutan untuk jangka waktu 18 bulan, setelah itu, pemerintah akan berusaha untuk membatalkan dakwaan.

"Melalui skema multinasional yang canggih dan ilegal, BMJ sengaja mengaburkan sifat sebenarnya dari transaksinya untuk menjual dagangannya ke Korea Utara," kata Asisten Jaksa Agung Keamanan Nasional AS John Demers.

"BMJ menipu bank-bank AS untuk memproses pembayaran yang melanggar sanksi kami terhadap Korea Utara. Penegakan ketat rezim sanksi menekan Korea Utara untuk menjauh dari terlibat dalam kegiatan berbahaya dan berperang, termasuk proliferasi senjata pemusnah massal. Departemen tersebut berkomitmen untuk mengambil tindakan penegakan hukum dengan harapan suatu hari Korea Utara akan berintegrasi kembali ke dalam komunitas bangsa," tambah Demers.

Sementara itu, Penjabat Pengacara AS Michael R. Sherwin untuk District of Columbia menambahkan, BMJ dengan sengaja menipu bank-bank AS dan merusak integritas sistem keuangan AS untuk terus berbisnis dengan Korea Utara.

"Kami ingin menegaskan kepada semua orang dan bisnis yang mempertimbangkan untuk terlibat dalam skema serupa untuk melanggar sanksi AS terhadap Korea Utara, bahwa menggunakan perusahaan dan faktur palsu tidak akan melindungi Anda. Kami akan menemukan Anda dan menuntut Anda," tegasnya.

Alan E Kohler Jr, Asisten Direktur Divisi Kontra Intelijen FBI menjelaskan, sanksi terhadap Korea Utara dirancang untuk melindungi komunitas internasional.

Baca Juga: Kirim Agen CIA ke Indonesia, Permintaan Bush untuk Ekstradisi Abu Bakar Ba'asyir ke Guantanamo Langsung Ditolak Mentah-mentah Megawati

"Perusahaan ini menggunakan asap dan cermin untuk mencoba menyembunyikan aktivitas ilegalnya, tetapi FBI dan mitranya melihat melalui tabir asap dan membantu membawa terdakwa ke pengadilan," jelas Kohler. 

Kontan mencoba konfirmasi dengan pihak Grup Djarum mengenai duduk perkara yang dialami oleh BMJ. Namun, Corporate Communication PT Djarum Budi Darmawan enggan menanggapi hal tersebut.

"Mengenai berita tersebut silakan untuk menghubungi PT BMJ," ujar dia melalui pesan singkat, Selasa (19/1/2021).

Kontan juga memperoleh dokumen BMJ dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor SK pengesahan AHU-0055123.AH.01.02.Tahun 2020 tertanggal 11 Agustus 2020.

Dari data tersebut, BMJ berlokasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat dan berstatus sebagai perusahaan tertutup.

Terkait bisnisnya, BMJ terdaftar sebagai perusahaan yang bergerak di industri pengolahan aneka kertas dan barang dari kertas.

BMJ memiliki modal dasar sebanyak 200.000 lembar saham dengan nilai Rp 1 juta per saham, sehingga total modal dasarnya mencapai Rp 200 miliar.

Baca Juga: Tertangkap Satelit Mata-mata, Rezim Kim Jong Un Latih Lumba-lumba untuk Perkuat Militer Korea Utara, Ikuti Jejak Amerika Serikat?

Adapun modal yang ditempatkan BMJ tercatat sebanyak 70.000 lembar saham dengan harga Rp 1 juta per saham, sehingga total modal yang ditempatkan setara dengan Rp 70 miliar.

Pemegang saham mayoritas BMJ adalah PT Eragraha Pirantimegah. Perusahaan ini memiliki 69.998 lembar saham BMJ dengan nilai Rp 69,99 miliar.

Bambang Hartono dan Robert Budi Hartono juga memiliki saham BMJ masing-masing sebanyak satu lembar saham setara Rp 1 juta.

Keduanya merupakan bagian dari keluarga Hartono yang notabene merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia.

BMJ sendiri dinahkodai oleh Augustinus Omar Rahmanadi selaku direktur utama. Sedangkan posisi Komisaris Utama dipegang oleh Imron Hendrata.

(*)