Rejeki Nomplok untuk Pensiunan PNS dan Ahli Waris, Dana Tapera Sudah Mulai Cair, Ini Pengumuman Resminya

Jumat, 22 Januari 2021 | 17:42
Kompas.com

Bantuan ahli waris jika PNS meninggal dunia

GridHot.ID - Kabar gembira bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan ahli warisnya.

Pasalnya, dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) telah dicairkan oleh BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen (Persero) bagi 367.740 PNS.

Dikutip dari Kontan.co.id, pencairan dana Tapera untuk pensiunan PSN dan ahli waris sudah diumumkan di situs resmi BP Tapera.

Baca Juga: Kemenpan RB Bantah Surat Pengangkatan Honorer Tanpa Tes yang Viral di Medsos, Tjahjo Kumolo Ngotot PNS Tetap Harus Lewat Seleksi Ketat Negara, DPR Justru Beri Usul Ini

Pengumuman pencairan dana Tapera untuk pensiunan PSN dan ahli waris tersebut tertuang dalam surat Nomor No.1/PENG/BP-TPR/II.1/01/2021.

Berikut bunyi pengumuman pencairan dana Tapera untuk pensiunan PSN dan ahli waris:

Sehubungan dengan pengalihan dana Bapertarum-PNS oleh Tim Likuidasi, BP Tapera telah melaksanakan perhitungan dana Taperum PNS Pensiun sejak Bapertarum-PNS dibubarkan pada 23 Maret 2018.

Baca Juga: Baru Saja Naikkan Tunjangan untuk 4 Jabatan Fungsional, Pemerintah Bareng DPR Kini Bahas Usul Pembubaran Komisi ASN, Apa Maksudnya?

Adapun proses pengembalian dana Taperum tersebut akan dilaksanakan sebagai berikut:

Diberitakan sebelumnya, pasca terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membentuk Tim Likuidasi Aset Bapertarum-PNS yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB, dan BKN.

“(Pelaksanaan likuidasi aset) Ini sudah dilakukan sejak tahun lalu,” kata Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/1/2021).

Tim Likuidasi tersebut telah melakukan perhitungan dan penetapan Dana Taperum yang kemudian dialihkan ke BP Tapera secara bertahap pada Desember 2020 dan Januari 2021. Dana Taperum yang telah dialihkan tersebut dikembalikan kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris yang dilakukan secara langsung serta kepada PNS Aktif sebagai saldo awal Tapera.

Baca Juga: Di Tangan Jokowi, Tunjangan Fungsional PNS Kini Berubah Berdasarkan 4 Perpres Baru, Ada yang Dapat Rp 2 Jutaan, Segini Besarannya di Tiap Jabatan

Dana Tabungan Perumahan (Taperum) bagi PNS Pensiun atau Ahli Waris telah dicairkan oleh BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen. Pengembalian dana tersebut dilakukan sesuai hasil likuidasi aset Bapertarum-PNS yang kemudian diperhitungkan sebagai saldo Taperum untuk setiap individu PNS.

“Dana Taperum bagi PNS Pensiun ditransfer langsung ke rekening masing-masing yang tercatat dalam data PT Taspen mulai hari ini, Selasa, 19 Januari 2021,” ujar dia.

Seperti diketahui, sejak Bapertarum-PNS dibubarkan, Dana Taperum dikembalikan kepada PNS yang pensiun hingga bulan April 2019.

Baca Juga: Bisa Turun Satu Pangkat Hingga Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Sanksi yang Mengancam PNS Jika Tidak Masuk Kerja Hari Ini, Senin 4 Januari 2021

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan, setelah dana dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera mengembalikan Dana Taperum beserta hasil pemupukannya bagi PNS yang pensiun pada periode Mei 2019 hingga Desember 2020 dalam 2 tahap.

Pengembalian tahap pertama yaitu sebanyak 367.740 orang yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2021 dan untuk tahap kedua akan dilaksanakan pada bulan Februari 2021. BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen dalam pelaksanaan pengembalian dana setelah penghitungan saldo individu PNS Pensiun serta proses verifikasi dan validasi data.

Eko menyebut, kerja sama dengan PT Taspen ini dimaksudkan untuk mempercepat dan memudahkan PNS Pensiun dalam memperoleh haknya. PNS Pensiun tidak perlu datang ke kantor BP Tapera untuk mengajukan klaim.

“Dana Taperum tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing mulai hari ini, melalui Taspen sesuai hasil verifikasi dan validasi data, sehingga PNS Pensiun cukup tinggal di rumah saja,” ujar Eko.

Ia mengatakan, bagi Ahli Waris PNS Pensiun yang datanya sudah tidak tercatat dalam basis data PT Taspen, proses pengembalian Dana Taperum akan dikelola BP Tapera bersama dengan perbankan.

Baca Juga: 2021 Dijamin Tak Bakal Ada CPNS Formasi Guru, Diprediksi untuk Jangka Panjang, Pemerintah Bongkar Kelakuan PNS Terdahulu Jadi Alasannya

“Perhitungan atas dana Taperum PNS Pensiun masih akan dilanjutkan, bersamaan dengan proses verifikasi dan validasi data PNS Aktif dalam rangka perhitungan saldo awal Peserta Tapera,” ujar dia.

Lebih lanjut, Eko mengatakan, sejalan dengan operasional BP Tapera, Dana Taperum yang akan dikembalikan kepada PNS Aktif sebagai saldo awal Peserta Tapera sebesar Rp 9,2 triliun bisa mulai diakses melalui Portal Tapera pada Maret 2021.

Ke depan, portal tersebut juga menjadi sarana informasi bagi Peserta untuk melihat akumulasi simpanan yang dibayarkan sebesar 3% dari gaji/upah dan hasil pemupukannya secara transparan.

Baca Juga: Penerimaan CPNS Bakal Dibuka April-Mei 2021, BKN Pastikan Tak Ada Lowongan PNS Guru di Tahun Ini, Formasi PPPK Bakal Jadi Gantinya

Saat ini, BP Tapera sedang menyiapkan initial project pembiayaan perumahan yang dapat dimanfaatkan oleh Peserta Tapera yang memenuhi persyaratan dan urutan prioritas. Realisasi initial project ini akan dilaksanakan bekerja sama dengan perbankan dan diharapkan dapat dimulai pada April 2021.

“Pada tahun ini kami akan menyalurkan untuk pembiayaan 51.000 unit rumah sebagai initial project. Initial project 11.000 unit di semester I dan semester II 42.000 unit rumah,” tutur Eko.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judulPensiunan PNS & ahli waris akan ditransfer dana Tapera, Ini pengumuman resmi(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kontan.co.id