GridHot.ID - Memasuki tahun 2021 itu artinya liburan di akhir tahun akan segera usai.
Banyak dari mereka yang memanfaatkan libur panjang Natal dan Tahun Baru tersebut.
Tak hanya masyarakat biasa, para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga turut memanfaatkan libur tahun baru tersebut.
Seperti pada umumnya, akhir tahun adalah waktu yang biasa digunakan untuk banyak orang berlibur atau pulang ke kampung halaman.
Tak sedikit pula para pegawai yang memanfaatkan waktu ini untuk rekreasi.
Namun, tak terasa kita telah melewati tahun baru yang berarti libur akhir tahun akan segera berakhir.
Senin (4/1/2020) pun semua pekerja termasuk para PNS pun akan kembali mulai bekerja.
Para PNS ini pun mendapatkan peringatan dan imbauan untuk tak melakukan hal ini.
ASN atau PNS diimbau untuk masuk kerja kembali pada Senin (4/1/2021) mendatang.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pemangkasan libur akhir tahun.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, PNS sebagai abdi negara harus mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk aturan mengenai jam kerja yang berlaku di lingkungan pemerintahan.