Adapun jika bolos 1-15 hari, PNS akan mendapat hukuman ringan. Jika bolos kerja 16-30 hari, PNS akan dikenakan hukuman ringan, seperti penundaan gaji dan penundaan kenaikan pangkat.
Bila lebih lama dari itu, atau bolos 31-46 hari, pemerintah tak segan-segan memberikan hukuman berat.
Artikel ini telah tayang di GridFame.id dengan judul Peringatan Untuk PNS, Jangan Lakukan Hal Ini Senin Besok Bila Tak Mau Kena Sanksi!
(*)