GridHot.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan oleh pemerintah sebagai organisasi terlarang.
Adapun organisasi terlarang yang dimaksud ialah seperti PKI, HTI, dan FPI.
Dikutip dari Wartakota, ketiga organisasi tersebut, katan Menpan dan RB Tjahjo Kumolo, sudah dinyatakan terlarang di wilayah hukum Indonesia.
Karena itu, ASN tidak boleh menjadi anggota atau simpatisan ketiga organisasi itu.
"ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo, Jumat (1/1/2021) seperti ditulis Kompas.tv.
Menurut Tjahjo Kumolo, ASN atau Pegarai Negeri Sipil (PNS) dilarang menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.
Baca Juga: Menteri Tjahjo Kumolo: Pegawai Paling Rendah ASN Minimal Rp 9 Juta
Organisasi yang sudah dinyatakan terlarang, kata Tjahjo, yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).
"Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif di organisasi yang dilarang itu, maka dilarang secara prinsip," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya.
Apabila ada PNS yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut, akan dikenakan sanksi.