Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Perlu Digarisbawahi! Menpan RB Larang PNS Ikut Organisasi Terlarang, Tjahjo Kumolo: Dilarang secara Prinsip

None - Sabtu, 02 Januari 2021 | 13:42
Kolase Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Rizieq Shihab
kolase via Wartakotalive

Kolase Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Rizieq Shihab

GridHot.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan oleh pemerintah sebagai organisasi terlarang.

Adapun organisasi terlarang yang dimaksud ialah seperti PKI, HTI, dan FPI.

Dikutip dari Wartakota, ketiga organisasi tersebut, katan Menpan dan RB Tjahjo Kumolo, sudah dinyatakan terlarang di wilayah hukum Indonesia.

Baca Juga: Gaji ASN Bakal Naik Tahun Depan, PNS Justru Mengeluh: Tunjangan Sertifikasi Saja Masih Ada yang Menunggak!

Karena itu, ASN tidak boleh menjadi anggota atau simpatisan ketiga organisasi itu.

"ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo, Jumat (1/1/2021) seperti ditulis Kompas.tv.

Menurut Tjahjo Kumolo, ASN atau Pegarai Negeri Sipil (PNS) dilarang menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.

Baca Juga: Menteri Tjahjo Kumolo: Pegawai Paling Rendah ASN Minimal Rp 9 Juta

Organisasi yang sudah dinyatakan terlarang, kata Tjahjo, yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).

"Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif di organisasi yang dilarang itu, maka dilarang secara prinsip," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya.

Apabila ada PNS yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut, akan dikenakan sanksi.

Source :Wartakotalive

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x