b. Untuk melaporkan kepada aparat hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI.
Keenam:
Kementerian lembaga yang menandatangi KSB tersebut akan melakukan koordinasi dan langkah-langkah penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan
Ketujuh:
Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
Mendagri Mohammad Tito Karnavian, Menkum Yasona H Laoly, Menominfo Johnny G plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Polri Jenderal Pol Idam Azhis, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.
Selesai
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judulTJAHJO Kumolo Sebut PKI, HTI, FPI Sama-sama Organisasi Terlarang, Larang PNS Jadi Anggota Ketiganya(*)