Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Perlu Digarisbawahi! Menpan RB Larang PNS Ikut Organisasi Terlarang, Tjahjo Kumolo: Dilarang secara Prinsip

None - Sabtu, 02 Januari 2021 | 13:42
Kolase Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Rizieq Shihab
kolase via Wartakotalive

Kolase Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Rizieq Shihab

b. Untuk melaporkan kepada aparat hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI.

Keenam:

Kementerian lembaga yang menandatangi KSB tersebut akan melakukan koordinasi dan langkah-langkah penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Diduga Intelijen, Diplomat Jerman yang Datangi Markas FPI Ternyata Menjabat Sekretaris Kedua, Kini Dipulangkan dan Dilarang Masuk ke Indonesia

Ketujuh:

Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020

Mendagri Mohammad Tito Karnavian, Menkum Yasona H Laoly, Menominfo Johnny G plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Polri Jenderal Pol Idam Azhis, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Selesai

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judulTJAHJO Kumolo Sebut PKI, HTI, FPI Sama-sama Organisasi Terlarang, Larang PNS Jadi Anggota Ketiganya(*)

Source :Wartakotalive

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 5 to 7 of 7

Latest

Popular

Tag Popular

x