Find Us On Social Media :

Tindak Lanjuti Putusan Rapat Kabinet Presiden, Anies Baswedan Keluarkan Pergub Soal PSBB DKI Jakarta Bakal Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021, Berikut Alasannya!

Gubernur Anies Baswedan mengaku menyaksikan langsung kematian pasien Covid-19.

 
Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
 
Gridhot.ID - Wabah corona yang menyerang Indonesia hingga sekarang membuat sebagian besar masyarakat repot.
 
Tak hanya masyarakat, pemerintah dan juga tim medis pun terus memutar otak untuk mengusahakan pandemi ini reda.
 
Beberapa cara sudah dilakukan salah satunya adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
 
Baca Juga: Balas Dendam Usai Angkatan Lautnya Diusir Tiongkok dari LCS, Kapal Induk USS Theodore Roosevelt Akhirnya Turun Tangan, Boyong Militer AS untuk Ladeni China
 
PSBB sudah dilakukan oleh pemerintah sejak awal pandemi corona menyerang Indonesia.
 
Bahkan, hingga saat ini beberapa kota besar salah satunya DKI Jakarta, terus memperpanjang masa berlaku PSBB.
 
Melansir dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa Pembatasan Sosial PSBB ketat mulai 26 Januari besok, hingga 8 Februari 2021.
 
Baca Juga: Bongkar Rencana Menikah Dipo Latief dan Pacar Barunya, Kiki The Potters Sindir Telak Nikita Mirzani: Ada Nyamuk Minum Baygon Kalau Lihat Foto Ini!

Keputusan untuk memperpanjang masa PSBB ketat tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," dikutip dari Kepgub yang ditandatangani Anies pada 22 Januari 2021 itu.

Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Pusat memperpanjang masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali, guna mencegah lonjakan kasus penularan Covid-19.

Kebijakan ini juga diputuskan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet dan diumumkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Kamis (21/1/2021) lalu.

Baca Juga: Hantui Warga Bali, Suara Dentuman Misterius Berdurasi 20 Detik dan Benda Asing Melintas di Langit Pulau Dewata Bikin Geger, Begini Penjelasan BMKG dan LAPAN

"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan," kata Airlangga, melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.

Belum lagi, alasan Pemprov DKI kembali memperpanjang masa PSBB ini adalah jumlah kasus aktif di Jakarta meningkat signifikan dan hampir memenuhi kapasitas RS rujukan.

"Pandemi belum berakhir. Jumlah kasus aktif sebanyak 24.224 ini melampaui dari titik tertinggi kasus aktif yang ada di Jakarta," ucap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, dalam laporannya pada Minggu (24/1/2021) kemarin.

Baca Juga: Berkemaja Putih di Depan Kaca, Begini Penampilan Gisella Anastasia dalam Foto Terbarunya

Widyastuti jug menyebutkan saat ini, sudah lebih dari 84 persen dari kapasitas Rumah Sakit terisi penuh dan pemerintah dam tim medis semakin kewalahan. (*)