Find Us On Social Media :

Sudah Punya BPJS Masih Ditarik Bayaran 229 JUta Rupiah, Pasien Corona Pertanyakan Kebijakan Menkes, Ternyata Begini Aturannya!

Satgas Covid-19 tegaskan belum ada obat untuk menyembuhkan pasien corona meski obat Covid-19 buatan Unair sudah beredar

Kisah lainnya, terdapat pasien Covid-19 yang disebutkan masuk ke IGD isolasi sebuah rumah sakit, lalu diberikan tindakan pemasangan ventilator, karena kondisi pasien sudah buruk.

Pihak rumah sakit tersebut lantas menyarankan untuk diberikan obat suntik seharga Rp 47,5 juta untuk sehari penyuntikan.

Obat itu diberikan selama 5 hari.

Baca Juga: Ikuti Arahan Maps dari Konsumen, Seorang Driver Malah Tersesat ke Kuburan, Begini Kronologinya

Diketahui, LaporCovid-19 merupakan sebuah wadah laporan warga (citizen reporting) yang digunakan sebagai tempat berbagi informasi mengenai angka kejadian terkait Covid-19 yang selama ini luput dari jangkauan pemerintah.

Lantas apakah pasien Covid-19 ditanggung pemerintah?

Sesuai permenkes, RS yang memberikan pelayanan Covid-19 ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Meski Listyo Sigit Prabowo Punya Jabatan Mentereng di Kepolisian, Keturunannya Ternyata Tak Ada yang Ikuti Jejaknya, Ini Profesinya

Melansir laman Kementerian Kesehatan, 19 Januari 2021, Menteri Kesehatan RI telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan Menteri Kesehatan tersebut merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya nomor HK.01/07/MENKES/238/2020.