Find Us On Social Media :

Sudah Punya BPJS Masih Ditarik Bayaran 229 JUta Rupiah, Pasien Corona Pertanyakan Kebijakan Menkes, Ternyata Begini Aturannya!

Satgas Covid-19 tegaskan belum ada obat untuk menyembuhkan pasien corona meski obat Covid-19 buatan Unair sudah beredar

Pasien rawat inap

Kriteria pasien rawat inap adalah sebagai berikut:

1. Pasien suspek dengan usia lebih dari sama dengan 60 tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

2. Pasien probable

3. Pasien konfirmasi

Terdiri atas pasien konfirmasi tanpa gejala; pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta; pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis; dan pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens.

Baca Juga: 9 Tahun Bertahan, Nindy Ayunda Ternyata Mulai Cekcok dengan Suami Sejak Tahun 2012, Kuasa Hukum Bongkar Sifat Asli Askara: Sangat Fatal

Bagi pasien konfirmasi tanpa gejala adalah yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah.

Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas.

Untuk pasien rawat inap WNI diharapkan menunjukkan identitas pasien dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan.

Bagi orang terlantar menggunakan surat keterangan dari dinas sosial.

Baca Juga: Ditunggu-tunggu Masyarakat Indonesia, Vaksin Merah Putih Belum Masuk Daftar Program Vaksinasi 2021, Sri Mulayani Ungkap Alasannya

Apabila semua identitas tersebut tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota.

Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.