Find Us On Social Media :

Foya-foya Pakai Duit Haram, Edhy Prabowo Gunakan Uang Hasil Suap Izin Ekspor Benur untuk Beli Wine dari Mantan Caleg Gerindra, Ini Kata KPK

Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Gridhot.ID - Kasus korupsi yang menjerat Edhy Prabowo hingga detik ini memang masih terus berjaan.

KPK terus menginvestigasi aliran dana uang haram yang diputar oleh sang mantan menteri tersebut.

Kini ada fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur, pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) bersama sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin (AM), menenggak minuman beralkohol jenis wine, yang dibeli dari eks caleg Partai Gerindra, Ery Cahyaningrum.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, uang untuk membeli wine tersebut diduga berasal dari hasil suap yang diterima Edhy.

Maka dari itu, tim penyidik KPK memeriksa Ery Cahyaningrum pada Rabu (27/1/2021) hari ini untuk menggali lebih dalam temuan tersebut.

"Ery Cahyaningrum dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman, di antaranya jenis Wine."

Baca Juga: Rakyatnya Terlibat Transaksi Haram di Laut NKRI, China Ngemis ke Indonesia Minta Nelayannya Diperlakukan Adil Tak Memihak: Para Awak dalam Kondisi...

"Yang diduga juga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka EP dan tersangka AM."

"Di mana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur di KKP," ungkap Ali, Rabu (27/1/2021).

Penyidik KPK merampungkan pemeriksaan terhadap eks caleg dari Partai Gerindra, Ery Cahyaningrum, Rabu (27/1/2021).

Ery digarap tim penyidik selama 5 jam sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur di KKP.

Ery yang keluar dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta pukul 17.26 WIB, mulanya terlihat seperti kebingungan.

Begitu sampai di bibir pintu keluar, Ery kembali memasuki kantor komisi anti-korupsi.

10 menit kemudian, Ery akhirnya baru benar-benar keluar dari markas KPK.

Baca Juga: Pasien Corona Makin Bertambah Jumlahnya, Menkes Budi Gunadi Justru Sebut Pengobatan Gratis Tak Berlaku di Rumah Sakit Ini: BPJS Cuma Membantu!

Ery yang mengenakan blazer hitam sembari menjinjing tas di lengan kirinya, tidak mau berkomentar apa-apa begitu dicecar para pewarta.

Ia terus bungkam sampai akhirnya menumpangi mobil Honda Mobilio warna putih.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Ery Cahyaningrum diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. 

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Ali, Rabu (27/1/2021).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta.

Lalu, sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.

Baca Juga: Ingat Sarah di Film 'Si Doel'? Lama Tak Muncul di Layar Kaca, Cornelia Agatha Kini Bakal Jadi Pengacara, Begini Penampilannya Saat Diambil Sumpah

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor.

Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.

Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.

PT ACK diduga memonopoli bisnis kargo ekspor benur atas restu Edhy Prabowo dengan tarif Rp 1.800 per ekor.

Baca Juga: Racikannya Sampai Timbulkan Kontroversi di Amerika, Ini Sosok Nunuk Nuraini, Peracik Bumbu Mi Instan Terfavorit di Dunia yang Hampir 30 Tahun Abdikan Diri untuk Indomie

Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri.

Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosyati Dewi, untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020.

Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.

Edhy diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya.

Ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap.

Ada pun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar.

Baca Juga: 9 Tahun Bertahan, Nindy Ayunda Ternyata Mulai Cekcok dengan Suami Sejak Tahun 2012, Kuasa Hukum Bongkar Sifat Asli Askara: Sangat Fatal

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangkat pada Rabu (25/11/2020) bersama enam orang lainnya.

Edhy ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno-Hatta

Edhy ditangkap bersama istri dan sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan sepulangnya dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

(*)