Gridhot.ID - Wabah penyakit corona di Indonesia masih belum teratasi.
Masih banyak kasus infeksi di berbagai daerah yang makin meningkat.
Melansir dari Kompas.com, kasus covid-19 di Indonesia mencapai 1.024.298 orang.
Maka pemerintah pun terus mengusahakan program untuk mencegah melonjaknya penularan virus corona.
Dikabarkan dari Kontan.co.id, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa biaya pengobatan dan perawatan pasien corona atau COVID-19 di rumah sakit rujukan ditanggung oleh negara.
Dasar aturannyanya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Pembiayaan untuk corona atau COVID-19 ini bukan ditanggungkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS (Kesehatan) tapi oleh pemerintah. BPJS hanya membantu Kemenkes untuk melakukan verifikasi klaim, “ tegas Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, dalam talkshow virtual, Rabu (27/1/2021).
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar