Find Us On Social Media :

Senasib dengan Ambroncius Nababan, Abu Janda Kini Dipolisikan Karena Cuitannya, Diksi Ini Jadi Bukti Dugaan Rasial ke Mantan Komisioner Komnas HAM

Penggiat media sosial, Permadi Arya atau Abu Janda saat melaporkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (29/11/2019)

Gridhot.ID - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri.

Melansir dari Antara, Abu Janda dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Baca Juga: Ambroncius Nababan Resmi Ditahan Buntut Hinaan Rasial, Natalius Pigai: Saya Tidak Pernah Memikirkan untuk Memenjarakan Orang

Sebelumnya, KNPI juga melaporkan Ambroncius Nababan terkait kasus ujaran rasisme terhadap Natalius Pigai, Senin (25/1/2021).

Ketua bidang Hukum KNPI, Medya Riszha Lubis menyampaikan konten ujaran rasial diunggah Abu Janda lewat Twitter @permadiaktivis1. 

"Telah diterima laporan kami secara kooperatif dari pihak polisi bahwa kami telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki saudara Permadi alias Abu Janda."

Baca Juga: Sentil Pernyataan Wamenkumham Soal Ancaman Pidana Bagi Penolak Vaksin Covid-19, Natalius Pigai: Wamen Sekolah Dimana, Tau Arti Kekarantinaan?

"Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebenceian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau," kata Medya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021) dikutip dari Tribunnews.com.