Gridhot.ID - Kasus dugaan rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai memasuki babak baru.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai.
Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi ketika dikonfirmasi awak media.
"Melakukan penahanan dimulai pada tanggal 27 Januari 2021 (hari ini)," kata Brigjen Slamet, Rabu (27/1/2021) dikutip dari Kompas TV.
Polisi sebelumnya menangkap dan menggelandang Ambroncius Nababan ke gedung Bareskrim Polri, Selasa (26/1/2021) malam.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka dan penangkapan Ambroncius telah melewati beberapa tahapan prosedural sesuai hukum.
Source | : | Kompas.com,Kompas TV,Wartakotalive |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar