Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ambroncius Nababan Resmi Ditahan Buntut Hinaan Rasial, Natalius Pigai: Saya Tidak Pernah Memikirkan untuk Memenjarakan Orang

Candra Mega Sari - Rabu, 27 Januari 2021 | 14:42
Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO

Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai

Gridhot.ID -Kasus dugaan rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai memasuki babak baru.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai.

Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi ketika dikonfirmasi awak media.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi Usai Sandingkan Foto Natalius Pigai dengan Gorila, Ambroncius Nababan Bantah Lakukan Rasisme: Orang Cerdas Tahu Itu Satire

"Melakukan penahanan dimulai pada tanggal 27 Januari 2021 (hari ini)," kata Brigjen Slamet, Rabu (27/1/2021) dikutip dari Kompas TV.

Polisi sebelumnya menangkap dan menggelandang Ambroncius Nababan ke gedung Bareskrim Polri, Selasa (26/1/2021) malam.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka dan penangkapan Ambroncius telah melewati beberapa tahapan prosedural sesuai hukum.

"Setelah dilakukan gelar perkara dan hasilnya kenaikan status atas nama AN (Ambroncius Nababan) jadi tersangka. Kemudian penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan dan dibawa ke Bareskrim polri," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (26/1/2021) malam.

Argo menjelaskan, penyidik telah memeriksa 5 orang saksi, termasuk saksi ahli pidana, ahli bahasa serta memeriksa Ambroncius.

Dalam kasus ini, Ambroncius dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 156 KUHP.

Baca Juga: Ogah Disuntik Vaksin yang Diumumkan Pemerintah, Natalius Pigai Pilih Beli Sendiri di Luar Negeri: Mau 10 Juta, 20 Juta yang Penting Saya Bisa Hidup

Ambroncius terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Source :Kompas.comKompas TVWartakotalive

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x