Find Us On Social Media :

Injak Kepala Prajurit TNI di Tempat Karaoke, Martisen Tambani Ternyata Bukan Preman Ecek-ecek, Pernah Masuk Penjara Karena Kasus Pembunuhan

Prajurit TNI bernama Sertu Melddy Mangeke dikeroyok dan dianiaya oleh dua orang preman.

Setelah reka ulang, pihaknya akan segera menyelesaikan berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung.

Kasat Reskrim Polres Bitung Frelly Sumampouw menambahkan, dalam reka ulang ini awalnya mengaku versi berita acara pemeriksaan (BAP) beberapa pihak ada 14 adegan.

"Namun ternyata, apa yang diperagakan saksi dan tersangka dalam reka ulang ada sekitar 20an adegan. Informasi dan apa yang dilakukan dipadukan dan sangat logis, membuat terang benerang kasus ini," kata Frelly.

Baca Juga: Pantas China Rakus Nggak Karuan Lihat Laut Indonesia, Perairan Natuna Ternyata Simpan Harta Karun yang Tak Bakal Habis Dikeruk Hingga Ratusan Tahun, TNI Wajib Jaga dengan Kekuatan Penuh

Lanjut mantan Wakatimsus Maleo Polda Sulut, dengan bantuan CCTV yang diambil di tempat kejadian perkara menjadi paduan yang baik.

Karena sinkron dengan keadaan dan tidak bisa dipungkiri.

Letkol Inf Benny Lesmana Dandim 1310 Bitung, menyerahkan proses hukum ke jajaran Polres Bitung.

Karena kasus ini sejak awal sudah dikomunikasan dengan Kapolres Bitung.

"Kami sangat menghormati, proses hukum yang sedang berlangsung," pungkas Dandim.

(*)