Menurut pihak keluarga AC diketahui telah menjalani operasi karena mengalami pembekuan darah.
Paman AC, Lukman menjelaskan, kondisi keponakannya kini mulai membaik setelah menjalani operasi.
"Alhamdulillah, sekarang sudah bisa minum, makan bubur, manggil-manggil," ujar dia. Dikethaui AC sempat mengeluhkan sakit di bagian perut dan juga mengaku pegal-pegal setelah kecelakaan tersebut.
Atas kelalaiannya ini, ZA sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga sudah ditahan pihak kepolisian.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Kompol Purwanta.
Purwanta memaparkan, ZA dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).