Find Us On Social Media :

Asik Bermain Genangan Air di Pinggir Jalan, Bocah Ini Terlindas Mobil hingga Alami Luka Parah, Orang Tua Korban: Harus Operasi karena Pembekuan Darah

Tangkapan Layar video viral mobil lindas anak kecil terekam CCTV

"Pasal yang disangkakan 310 ayat 3, karena mengakibatkan korban luka berat," lanjutnya.

ZA juga disangkakan Pasal 283 UU LLAJ karena dianggap lalai menggunakan telepon genggam. Diketahui, ZA mengemudi sambil bermain ponsel.

Dia tidak konsentrasi sehingga menabrak dan melindas AC.(*)