"Pasal yang disangkakan 310 ayat 3, karena mengakibatkan korban luka berat," lanjutnya.
ZA juga disangkakan Pasal 283 UU LLAJ karena dianggap lalai menggunakan telepon genggam. Diketahui, ZA mengemudi sambil bermain ponsel.
Dia tidak konsentrasi sehingga menabrak dan melindas AC.(*)