GridHot.ID - Polisi telah mengamankan seorang pria berusia 50 tahun lantaran aksi bejatnya.
Pria ini melancarkan aksi bejatnya pada anak tetangganya.
Tersangka diduga telah mencabuli anak dibawah umum.
Jajaran Unit PPA Reskrim Polres Bantul berhasil mengamankan tersangka pencabulan.
Tersangka adalah TMJ (50) warga Kapanewon Jetis, Bantul.
KBO Satreskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja mengatakan ada tiga anak yang menjadi korban TMJ.
Korban adalah KRN (9), LTF (8), dan ZIL (7).
Ketiga korban merupakan tetangga tersangka yang sering bermain di sekitar rumah.
Tersangka melakukan aksi bejatnya di beberapa lokasi.
Bahkan korban mengalami kekerasan seksual lebih dari satu kali.