Find Us On Social Media :

Seolah Sudah Kecanduan Seks, Pria 50 Tahun Berkali-kali Cabuli Anak Tetangga dengan Iming-iming Akan Dibelikan Boneka, Begini Kronologinya..

Seolah Sudah Kecanduan Seks, Pria 50 Tahun Berkali-kali Cabuli Anak Tetangga dengan Iming-iming Dibelikan Boneka

"KRN menjadi korban empat kali, LTF menjadi korban dua kali, ZIL menjadi korban tiga kali. Korban memang sering bermain di sekitar rumah tersangka. Saat bermain, tersangka melakukan aksinya. Ada yang di dekat kolam, ada di kamar, ada yang di dekat kandang sapi, lokasinya beda-beda," katanya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (29/01/2021).

Ia melanjutkan modus yang digunakan tersangka bermacam-macam. Tersangka berpura-pura membantu korban yang terkena pecahan kaca, namun kemudian korban justru dicabuli.

 Baca Juga: Panik Celananya Terbuka Saat Kepergok Berduaan di Semak-semak, Oknum Dosen di Palembang Ketahuan Cabuli Bocah 14 Tahun, Pelaku: Dia Minta Uang ke Saya

Pelaku juga sempat memberi iming-iming boneka pada korban, tetapi boneka tersebut tidak pernah diberikan.

"Jadi ada korban yang main di kolam dan terkena pecahan botol, tersangka pura-pura membantu. Tetapi kemudian baju dan celana korban dilepas. Tersangka mengatakan kalau ini rahasia, jangan disampaikan ke orangtua," lanjutnya.

Sementara itu, Penyidik Unit PPA Polres Bantul, Aipda Musthafa Kamal menerangkan perbuatan bejat tersangka terungkap karena pengakuan salah satu korban.

Salah satu korban bercerita kepada kakaknya, dan akhirnya memberitahu orangtuanya.

 Baca Juga: Modal Foto Ganteng Nempel di Facebook, Kuli Bangunan Ini Cabuli Seorang Gadis di Gubuk Sampai Tampar Wajah Korban, Masker Jadi Senjata Tipu Dayanya di Hadapan Wanita, Masa Lalu Bongkar Kebejatannya

"Yang lapor orangtua KRN. Awalnya orangtua korban tidak paham, tetapi setelah tahu kejadiannya, tidak terima dan lapor ke polisi. Sempat ada musyawarah dengan tokoh kampung juga, dan ternyata ada korban-korban lain yang akhirnya buka suara," terangnya.

Setelah adanya laporan tersebut, pihaknya langsung memberikan pendampingan psikologi pada ketiga korban.

Tujuannya adalah memulihkan korban dari trauma.

 Baca Juga: Peragakan Adegan Cabul hingga Hubungan Badan, Ternyata Begini Cara Peserta Pesta Gay Tentukan Peran Sebagai Top, Bottom, atau Vers, Polisi: Memutar Botol Air Mineral

"Sudah ada pendampingan, baik psikologi dan psikososial. Korban mengalami trauma," tambahnya.

Atas perbuatannya, TMJ harus menghabiskan masa tuanya di penjara.

Tersangka dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. TMJ terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Berkali-kali Berbuat Asusila pada Anak Tetangga, Kelakuan Pria 50 Tahun Ini Akhirnya Terbongkar

(*)