GridHot.ID - Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) merupakan badan yang bertugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Melansir laman bakamla.go.id, Bakamla memiliki tujuh fungsi.
Pertama menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Kedua, menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Ketiga, melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Keepat, menyinergikan dan memonitor pelaksanaaan patroli perairan oleh instansi terkait.
Kelima, memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait.
Keenam, memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Dan ketujuh, melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.
Baru-baru ini, mengutip pemberitaan TribunJateng.com, Bakamla mendapatkan dukungan senjata untuk melakukan pengamanan laut di wilayah Indonesia.
"Bakamla baru mendapat izin beli senjata baru bulan Agustus tahun lalu, tapi ini masih bersyukurlah karena kita sudah ada senjata," ujar Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI Aan Kurnia saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR, Selasa (2/2/2021).
Diketahui pada Agustus 2020, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto bahkan memperbolehkan Bakamla menggunakan senjata berkaliber besar untuk mengamankan laut.
Salah satu pengamanan yang menjadi perhatian besar adalah wilayah Natuna.
Lokasi ini berdekatan dengan Laut China Selatan yang belakangan mengalami eskalasi tinggi antara negeri tirai bambu dan Amerika Serikat.
Terkait lolosnya regulasi penggunaan senjata bagi penjaga pantai China, Bakamla juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri terkait kabar terbaru tersebut.
"Ini secara formal sudah disampaikan, kami juga sudah berkoordinasi dengan Ibu Menlu (Retno Marsudi) untuk menanyakan perihal ini," ujar Aan.
Sebagai informasi, parlemen China baru saja meloloskan regulasi baru yang pada intinya memperbolehkan kapal coast guardnya untuk memeriksa dan menembak kapal negara lain jika mengancam wilayah perairan yang diklaim menjadi wilayahnya.
"Kapal coast guard diperbolehkan menggunakan cara apapun untuk menghentikan atau mencegah ancaman dari negera lain," bunyi petikan regulasi baru itu.
Dalam aturan tersebut tidak diatur mengenai batasan senjata yang bisa dipergunakan. Baik senjata yang ditembakkan dari kapal ataupun udara, baik portable ataupun tidak, boleh digunakan.
Regulasi itu juga memperbolehkan kapal coast guard China untuk menghancurkan struktur yang dibangun oleh negara lain.
Jadi, jika ada struktur bangunan negara lain di Laut China Selatan, kapal coast guard boleh memeriksa dan kemudian menghancurkannya.
Kapal coast guard China juga boleh untuk membuat batas wilayah sementara.
Hal itu untuk memastikan tidak ada yang menerabas masuk ke wilayah perairan yang diklaim China.
(*)