Find Us On Social Media :

Mendikbud Resmi Tiadakan Lagi Ujian Nasional 2021, Nasib Kelulusan Pelajar Bergantung Pada 4 Opsi Pengganti Ini, Simak Jenjang dan Syaratnya!

Lulus 2021 Resmi Nggak Lewat Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan, Naik Kelas Juga!

Syarat kelulusan bagi siswa tingkat akhir antara lain:

1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

2. Peserta didik juga memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.

3. Peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Namun, Kemendikbud juga memberikan opsi ujian lain sebagai pengganti UN sebagai syarat kelulusan.

Baca Juga: Berasal dari Trah Keluarga Cendana, Khirani Trihatmodjo Bisa Nikmati Pendidikan di Sekolah Elit, Intip Jumlah Uang Bulanan yang Harus Dibayar Orangtuanya

Pelaksanaannya, dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Adapun, bentuk penggantinya sebagai berikut:

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

2. Penugasan.

3. Tes secara luring atau daring.

4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Tidak Bisa Banyak Beraktivitas di Masa Tuanya, Rano Karno Kini Harus Betahan Hidup Tanpa Empedu dan 3 Ring di Jantungnya, Tak Mau Tinggal Diam, Sang Istri Ikut Banting Tulang Jualan Nasi Liwet Demi Nafkahi Serumah

Sementara untuk peserta didik sekolah menengah kejuruan selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan tersebut, juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.