Find Us On Social Media :

Mendikbud Resmi Tiadakan Lagi Ujian Nasional 2021, Nasib Kelulusan Pelajar Bergantung Pada 4 Opsi Pengganti Ini, Simak Jenjang dan Syaratnya!

Lulus 2021 Resmi Nggak Lewat Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan, Naik Kelas Juga!

Gridhot.ID – Pandemi virus corona di Indonesia hingga sekarang masih belum bisa teratasi secara menyeluruh.

Hal ini berdampak salah satunya terhadap sektor pendidikan.

Melansir dari Sosok.ID, hingga tahun 2021 ini Kemendikbud masih memberlakukan sekolah dari rumah selama pandemi.

Baca Juga: Dulu Dicerca dan Diusir Iis Dahlia Kerena Penampilannya, Waode Sofia Kini Bertransformasi, Warganet: Lebih Cantik dari Salsa Anaknya Iis Dahlia

Bagi siswa yang kini duduk di kelas 6 SD/sederajat, kelas 9 SMP/sederajat dan kelas 12 SMA/sederajat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) resmi menghapus Ujian Nasional (UN) 2021.

Pertimbangan penghapusan UN dan ujian kesetaraan 2021, terkait kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.

Untuk itu, Mendikbud Nadiem Makarim telah mengumumkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca Juga: Sudah Ayu Ting Ting Tutup Rapat-Rapat, Sang Adik Malah Bongkar Alasannya Batal Nikahi Adit Jayusman: Tugasmu Belum Selesai...

Menteri Nadiem, dalam surat edaran tersebut mengatakan perlu langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

"Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," kata Nadiem, dilansir dari SE tersebut.

Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan, Kemendikbud telah mengeluarkan syarat kelulusan terbaru bagi siswa tingkat akhir.

Syarat kelulusan bagi siswa tingkat akhir antara lain:

1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

2. Peserta didik juga memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.

3. Peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Namun, Kemendikbud juga memberikan opsi ujian lain sebagai pengganti UN sebagai syarat kelulusan.

Baca Juga: Berasal dari Trah Keluarga Cendana, Khirani Trihatmodjo Bisa Nikmati Pendidikan di Sekolah Elit, Intip Jumlah Uang Bulanan yang Harus Dibayar Orangtuanya

Pelaksanaannya, dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Adapun, bentuk penggantinya sebagai berikut:

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

2. Penugasan.

3. Tes secara luring atau daring.

4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Tidak Bisa Banyak Beraktivitas di Masa Tuanya, Rano Karno Kini Harus Betahan Hidup Tanpa Empedu dan 3 Ring di Jantungnya, Tak Mau Tinggal Diam, Sang Istri Ikut Banting Tulang Jualan Nasi Liwet Demi Nafkahi Serumah

Sementara untuk peserta didik sekolah menengah kejuruan selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan tersebut, juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain mengatur dua hal di atas, berikut 8 poin penting yang tercantum di dalam SE:

1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:

Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

Baca Juga: Belum Pernah Pertemukan Bilqis dengan Bapak Kandungnya, Ayu Ting Ting Bongkar Perasaannya Kepada Enji Baskoro: Jujur Hati Gue...

Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

4.Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:

Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)

Penugasan.

Tes secara luring atau daring; dan/atau

Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Yakin dari Hati Terdalam Mantap Gagalkan Pernikahan, Ayu Ting Ting Padahal Pernah Puji Adit Jayusman Setinggi Langit: Apa yang Aku Minta Sama Allah Ya Dikemasnya Adit!

5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4.

Peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3 (tiga).

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan.

Baca Juga: Hanya Gundukan Tanah Dibubuhi Nisan Kayu Sederhana, Kondisi Terkini Makam Syekh Ali Jaber Diungkap Arie Untung, Satu Keluarga Dhuafa yang Datang Melayat Disebut Jadi Bukti Kemuliaan Sang Ustaz: Padahal Tidak Kenal...

Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.

Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

Baca Juga: Padahal Jelas-jelas Sudah Ikat Cinta dengan Kalina Ocktaranny, Vicky Prasetyo Terbongkar Pernah Kejar-kejar Alexandra Gotardo ke Bali Layaknya Penguntit, Pegawai Club Sang Aktris Sampai Turun Tangan

7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Untuk siswa yang mengikuti ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

Penugasan.

Tes secara luring atau daring atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud

Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran int atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go. id.

Baca Juga: Pihak WO Bongkar Momen Pertemuannya dengan Keluarga Ayu Ting Ting Saat Umumkan Batal Nikah, Sebut Ada Air Mata Mengalir di Tengah Obrolan: Ini Berat, Kita Beban Juga...

Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Ketentuan tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/ 7093/ 2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/ 2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).(*)