Find Us On Social Media :

Dapur Tetap Bisa Ngebul, Subsidi Upah Tak Diberi Anggaran, Bantuan Rp 3,5 Juta Ini yang Bakal Gantikan

Kemenaker beri penjelasan mengapa banyak penerima BSU yang belum ditransfer

GridHot.ID - Bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) sempat dikeluarkan oleh pemerintah.

Bantuan tersebut ditujukan pada karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Melansir Kompas.com, di masa pandemi virus corona (Covid-19), program bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah menjadi penyelamat bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Guru dan Siswa Sudah Tak Sabar Menanti Kuota Internet Gratis 2021, Murid SMP Ini Beri Pengakuan Bantuan Tahun Lalu Tidak Cukup: Terakhir Masih Kurang, Banyak Melihat Materi di Youtube

Oleh karenanya, banyak pekerja yang masih mengharapkan bantuan ini dilanjutkan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi belum bisa memastikan program bantuan subsidi gaji akan berlanjut pada tahun ini.

Dilansir dari Kontan.co.id, Program subsidi gaji dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dipastikan tak lagi dilanjutkan tahun ini oleh pemerintah. Dana untuk pencairan BLT ini tak lagi teralokasi di APBN 2021.

Baca Juga: Siapkan KTP dan KK! Pemerintah Bakal Jor-joran Cairkan Bantuan Covid-19 Sebesar Rp 3 Juta Dalam 4 Bulan, Anak-anak dan Ibu Hamil Ikut Dapat Jatah

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengakui bahwa dana BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021. 

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Ida dikutip dari Antara, Selasa (9/2/2021). 

Ida menjelaskan, program bantuan subsidi upah ini pasti akan berlanjut asalkan tergantung dari situasi dan kondisi perekonomian nasional tahun ini. 

Baca Juga: Akan Dibagikan dalam 4 Tahap, Rakyat Jakarta Bakal Dapat BST Sebesar Rp 300 Ribu, Wagub DKI Paparkan Sumber Dana dan Syarat-syaratnya

"Nanti kami lihat kondisi ekonomi berikutnya," kata menteri dari unsur dari Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. 

Sebagai informasi, untuk termin pertama penyaluran dengan rentang waktu bulan Agustus hingga Oktober 2020, realisasinya mencapai 12,29 juta penerima atau 99,11% dengan anggaran Rp 14,7 triliun. 

Sementara pada termin pertama tersebut, bantuan subsidi gaji yang belum tersalurkan mencapai 110.762 pekerja. 

Baca Juga: Palestina Pun Dibuat Luluh dengan Wibawanya, Joe Biden Perlahan Perbaiki Hubungan AS dengan Timur Tengah, Dana Bantuan yang Dipotong Trump Dikembalikan hingga Solusi Konflik Israel

Sedangkan untuk termin kedua, pihaknya memulai penyaluran pada bulan November 2020. Adapun realisasi penyaluran sebanyak 12,24 juta atau 98,71% dengan anggaran Rp 14,6 triliun. 

Sementara yang belum tersalurkan terdapat 159.727 pekerja sehingga total realisasi dari kedua termin sebesar Rp 29,4 triliun atau 98,91%. 

Lanjut Ida, pemerintah akan mengandalkan program Kartu Prakerja untuk memberikan insentif bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19. 

"Kita tidak menggunakan skema subsidi upah, tapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan," kata Ida. 

Baca Juga: Dulu Viral Beri Kado Istrinya Tower di Bilangan Pancoran, Juragan 99 Sang Crazy Rich Malang Santai Beli Jet Pribadi Seharga Rp 280 Miliar dan Relakan Dipakai untuk Kirim Bantuan Korban Bencana: Harganya Paling Terjangkau...

Ia menegaskan bahwa alokasi yang diberikan terhadap Kartu Prakerja cukup besar, yakni sekitar Rp 20 triliun dan sejauh ini tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk BSU di APBN 2021. 

"Subsidi upah di APBD 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja," tambah Ida. 

Dia menegaskan bahwa di dalam Kartu Prakerja telah ada komponen insentif, selain dana untuk meningkatkan kompetensi bagi yang berhasil menjadi peserta. 

Baca Juga: Diserang Netizen Gegara Tak Restui Pernikahan Putrinya dengan Arie Kriting, Nursyah Minta Bantuan Mantan Pacar Indah Permatasari: Tolongin Mas Giri...

Kartu Prakerja adalah program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian masyarakat. Namun, selama pandemi Covid-19 pemerintah melakukan perubahan agar terdapat komponen bantuan insentif bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru. 

Total bantuan yang didapat adalah Rp 3,55 juta, dengan rincian Rp 600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta dan Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp 150 ribu sebagai biaya survei. 

Sampai saat ini pemerintah masih mempersiapkan pembukaan pendaftaran gelombang ke-12 dari program tersebut. 

Di kesempatan terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari membenarkan sekaligus menegaskan bahwa tahun ini program pemerintah berupa subsidi gaji atau bantuan subsidi upah tidak berlanjut. 

Baca Juga: Setelah Sekian Lama, Menaker Akhirnya Bongkar Kejelasan Subsidi Gaji untuk Tahun 2021, Bakal Lanjut atau Tidak?

Hal ini menjawab rencana dari serikat pekerja yang akan menyurati Presiden Joko Widodo, meminta agar program subsidi gaji dilanjutkan. 

"Betul, di APBN 2021 tidak ada lagi subsidi upah," kata dia saat dihubungi Kompas.com. 

Dia menjelaskan, anggaran negara yang dipersiapkan tahun ini hanya diperuntukkan jaringan perlindungan sosial untuk golongan masyarakat 40% terbawah. 

Baca Juga: Setelah Sekian Lama, Menaker Akhirnya Bongkar Kejelasan Subsidi Gaji untuk Tahun 2021, Bakal Lanjut atau Tidak?

"Adanya perlindungan sosial untuk kelompok 40% terbawah. Kayak subsidi bantuan langsung tunai (BLT) desa, sembako, ini masih ada," ujar Rahayu. (*)