Gridhot.ID -Sosok Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro kembali ramai diperbincangkan publik.
Usai terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, keduanya kini menjadi tersangka kasus korupsi di PT Asabri.
Melansir Kompas TV, salah satu tersangka korupsi PT Asabri, Heru Hidayat memiliki 20 unit kapal tanker.
Tarif sewa kapal tanker milik Heru Hidayat mencapai Rp 437 juta per hari.
Negara kini sudah menyita seluruh kapal tanker milik Heru Hidayat tersebut.
Namun, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, mengatakan kapal-kapal itu masih akan beroperasi karena sudah terikat kontrak dengan PT Pertamina.
"Jadi, karena semua kapal itu sudah terikat kontrak, harus tetap memenuhi kewajibannya. Makanya hal ini diserahkan ke PT Pertamina agar tidak terputus operasinya," tutur Febrie,Rabu (10/2/2021).
Menurut Febrie, 20 unit kapal tanker sitaan itu masih beroperasi di beberapa lokasi diantaranya Samarinda, Batam dan Kepulauan Seribu.
Lalu siapa sebenarnya Heru Hidayat dan bagaimana sepak terjangnya?
Punya Kapal LNG Terbesar di Indonesia
Diberitakan Tribunnews.com, Heru Hidayat merupakan Direktur PT Trada Alam Minera (TRAM).
HeruHidayat memiliki aset-aset yang kini disita Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ada 20 kapal tuh disita, kasus Asabri punya HH (Heru Hidayat). Kejar kemana dapat," kata Febrie di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Dijelaskan Febrie, satu di antara 20 kapal yang disita diyakini sebagai kapal pengangkut gas alam cair atau Liquefied natural gas (LNG) terbesar di Indonesia.
"Kapalnya 1 (unit) terbesar di Indonesia untuk angkut LNG. Posisinya masih bersandar di wilayah Indonesia semua," jelas Febrie.
Punya Aset Puluhan Hektar Tanah
Tak hanya itu, kata Febri, penyidik juga telah menyita tanah milik Heru yang luasnyasekitar 23 hektare.
"Kami juga menyita tanah 23 hektare. Kalau yang lain-lain itu belum lah. Yang sekarang penyidik dapat kapal 20 unit, punya Heru Hidayat udah disita. Macam-macam jenisnya," tandas dia.
Mega Skandal Korupsi
Tribunnews.com juga menuliskan, Heru Hidayat terlibat dalam kasus besar korupsi yang ditangani Kejagung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap kasus Jiwasraya dan Asabri menjadi rekor tertinggi yakni sebesar Rp 16,81 triliun dan Rp 23,7 triliun.
Ditambah lagi, Jaksa Agung menjerat Heru dan Benny menjadi tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi di Jiwasraya dan Asabri.
Dalam kasus Jiwasraya dua pelaku ini sudah divonis oleh pengadilan.
"Dua orang ini pemain di saham. Semua orang pemain saham pasti kenal dengan dua orang ini. Dua orang ini sudah jagoannya di situ," ujar Burhanuddin dalam Program Special Interview With Caludius Boekan: Sikat Koruptor, Ekonomi Pulih di Berita Satu TV, Jumat (5/1/2021) malam.
"Begitu kita lakukan tindakan, mereka pada kagum. Mereka pada bilang 'Hebat. Berani ya'.Itu yang pertama kali saya dapatkan, 'berani ya'.Itu mungkin karena mereka orang kuat, dua orang ini di pemain saham," jelas Jaksa Agung.
Jaksa Agung melihat2 tersangka ini adalah pelaku utama di kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya, dengan modus yang tidak terlalu jauh berbeda.
"Alhamdulillah kondisi para pemain saham, boleh ditanya, menjadi lebih kondusif dan normal kembali. Milenial juga sudah mulai masuk, mungkin melihat kondisi saham mulai normal, tidak ada lagi goreng-menggoreng yang tidak karuan," jelasnya.
Kasus korupsi Asabri menyeret sejumlah nama, dari mantan jenderal hingga pentolan perusahaan pengelola aset.
Kejagung menyatakan perhitungan sementara kerugian negara pada kasus Asabri tembus Rp 23,7 triliun. Saat ini, kerugian negara tengah dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan demikian, jumlah taksiran sementara kerugian negara di kasus korupsi Asabri melampaui kerugian negara dalam skandal korupsi Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.
Pada Rabu (3/2/2021), Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan menetapkan8 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asabri.
"Delapan orang tersangka adalah inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Delapan tersangka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2011-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, dan mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020, Letjen (Purn) Sonny Widjaja.
Lalu eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE, mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 berinisial HS, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Para tersangka langsung ditahan oleh jaksa tim penyidik selama 20 hari ke depan sejak 1 Februari 2021 hingga 20 Februari 2021, kecuali tersangka Benny dan Heru.
Hal itu lantaran keduanya sudah ditahan karena berstatus sebagai terdakwa pada kasus Jiwasraya.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Jambe Tigaraksa Tangerang," tutur Leonard.
(*)