GridHot.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menyita aset tersangka.
Kali ini, Kejagung menyita aset tersangka yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).
Melansir Tribunnews, sebelumnya diberitakan bahwa Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) pada Senin (1/2/2021) lalu.
Penyidik Kejagung RI juga telah menyita satu aset tersangka yaitu Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).
Aset yang disita adalah 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak, Banten.
Total, luas tanah atas nama Benny Tjokrosaputro itu seluas 194 hektare.
Penyitaan aset itu untuk menutupi kerugian negara dalam status Benny sebagai tersangka.
Ke depan, Kejaksaan Agung RI juga membuka kemungkinan menyita aset tersangka lainnya.
Melansir sumber yang sama, Kali ini, Kejagung menyita 20 kapal mewah milik Direktur PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah.