GridHot.ID - Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kini masih dalam penyidikan.
Pasalnya, di dalam BPJS Ketenagakerjaan diduga terjadi tindak pidana korupsi.
Mengutip Kontan.co.id, kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana investasi di Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus bergulir.
Setelah Kejaksaan Agung memeriksa sebanyak enam orang di lingkup BPJS Keteganakerjaan, aparat penegak hukum itu kembali memeriksa para manajer investasi.
Dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id. pada Rabu 20 Januari 2021, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa delapan orang sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Ternyata, saksi-saksi yang dipanggil oleh Kejaksaan adalah para manajer investasi yang berasal dari sejumlah perusahaan sekuritas yang ternama di negeri.
Untuk lebih jelasnya, para saksi yang diperiksa tersebut adalah:
-JHT selaku Presdir PT Ciptadana Sekuritas;-PS selaku Presdir BNP Paribas Asset Management;-KBW selaku Deputi Direktur Pasar Modal BPJS TK;-SMT selaku Asisten Deputi Analisis Pasar Uang dan Reksadana BPJS TK;-MTT selaku Presdir PT Schroder Investment Management Indonesia;-SM selaku Deputi Direktur Kepatuhan dan Hukum BPJS TK;-WW selaku Direktur Utama PT Samuel Sekuritas Indonesia;-OB selaku Direktur PT Kresna Sekuritas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelasakan pemeriksaan tersebut.