Jika pemakaman orangtua mereka diurus tuntas dengan baik, maka keluarga tidak akan mempersoalkan hal itu.
Eki juga menyayangkan kalau mereka dituding mencuri jenazah HUL.
"Kami tidak mencuri karena itu barang kami. Kami hanya ingin menguburkan mama dengan layak. Kita menyayangkan kasus ini bisa diproses hukum. Keluarga sampai hari ini masih bingung," kata dia.
Menurut Eki, terdapat seorang warga TTS lainnya yang juga dimakamkan di samping kuburan HUL di tempat pamakaman khusus Covid-19 di Oebaki, Kecamatan Noebeba, tapi jenazahnya dibawa pulang keluarga, tapi tidak diproses hukum.
Bahkan ada beberapa warga lainnya yang meninggal karena positif Covid-19 dan dimakamkan di tempat pemakaman keluarga, tapi bisa diperbolehkan.
"Ada yang nama ibu Petronela yang dimakamkan di samping kuburan Mama, tapi bisa dibawa pulang keluarga. Kenapa kami kok diproses hukum,"kata Eki kecewa.
Eki menjelaskan, kalau mertuanya itu awalnya sakit stroke di rumah. Keluarga pun meminta seorang dokter di Niki-Niki untuk memeriksa kondisi fisik HUL.
Dokter pun menyarankan agar dirujuk ke rumah sakit.
Keluarga berencana membawa HUL ke Kota Kupang, namun karena kapasitas oksigen hanya bertahan satu jam, akhirnya dirujuk ke RSUD Soe.