Find Us On Social Media :

Sudah Diteken Jokowi, Tak Cuma Disanksi Denda, Perpres Baru Beri Bayang-bayang Ancaman Penjara Para Penolak Vaksin Covid-19

Cara optimalkan antibodi setelah vaksinasi Covid-19

Bahkan, belum lama ini, anggota DPR RI Ribka Tjiptnaning membuat 'geger' terkait pernyataannya yang menolak untuk divaksin.

Dia lebih memilih memayar denda ketimbang menjalani vaksinasi covid-19.

Padahal seperti diketahui, belum lama ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 buatan Sinovac.

Baca Juga: Niat Baiknya Cari Asal-usul Virus Corona Terhalang, Tim WHO Sebut China Tak Sudi Berbagi Data Mentah Para Pasien Covid-19 Tahap Awal, Ada Apa?

Selain MUI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah secara resmi memberi izin penggunaan darurat CoronaVac sebagai vaksin Covid-19 produksi perusahaan Sinovac.

Akhirnya, untuk menyukseskan program vaksinasi Covid-19, pemerintah mengeluarkan payung hukumnya, agar pelaksana di lapangan mendapatkan perlindungan dari negara.

Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden yang isinya, antara lain mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Bakal Mulai Bulan April, Jokowi Teken Perpres Kompensasi Peserta yang Mengalami Cacat atau Meninggal Pasca Divaksin, Begini Rinciannya

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.