GridHot.ID - Sebuah mobil pengguna tol Lampung terpaksa ditahan di pintu keluar Tol Sidomulyo, Lampung Selatan gara-gara menggunakan satu kartu tol untuk dua mobil.
Melansir TribunLampung.co.id, mobil berisi satu keluarga tersebut sempat ditahan di pintu keluar tol Sidomulyo dan harus membayar denda jika akan keluar tol.
Perwakilan keluarga, mengatakan, tak menyangka kendaraan kakaknya ditahan di pintu keluar tol Sidomulyo dan harus membayar denda Rp 566 ribu.
Mobil tersebut tertahan di pintu tol karena menggunakan satu kartu tol yang sama dengan mobilnya.
Dilansir dari Kompas.com, peristiwa ini terjadi pada Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 16.45 WIB. Kendaraan yang ditahan itu merupakan Suzuki Futura dengan nomor polisi BE 1802 BO.
Perwakilan keluarga, Yanto mengatakan, mobil yang ditahan itu adalah mobil yang dikendarai kakaknya.
Menurut Yanto, pihaknya tidak menduga peristiwa itu bakal terjadi.
Kejadian itu bermula ketika keluarganya berangkat menuju Sidomulyo. Mereka memakai dua kendaraan.
"Kami mau antar kakak saya yang paling tua berobat alternatif di Sidomulyo, sakit stroke," kata Yanto saat dihubungi, Minggu sore.
Iring-iringan mobil itu masuk melalui pintu tol di kawasan industri Lematang.