Gridhot.ID - Ilegal Logging memang jadi salah satu tindakan kriminal yang sangat dikecam di Indonesia.
Dikutip Gridhot dari Wikipedia, ilegal logging adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang merupakan bentuk ancaman faktual disekitar perbatasan yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Untuk itulah petugas selalu mengirimkan timnya untuk menindak segala oknum pelaku ilegal logging.
Namun yang terbaru ada kabar tidak mengenakkan terkait isu ini.
Mobil dinas milik Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kalimantan Barat diduga dibakar orang tak dikenal saat mengungkap aktivitas illegal logging di Desa Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (13/2/2021).
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat UPT KPH Putussibau Utara, Berri Hutasoit mengatakan, peristiwa itu terjadi saat seluruh anggota tim masuk ke hutan mengamankan barang bukti kayu ilegal.
Sementara, mobil tersebut diparkir di jalan utama.
“Saat ini kita masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian terkait peristiwa terbakarnya mobil tersebut,” kata Berri kepada wartawan, Minggu (14/2/2021).
Berri menjelaskan, kejadian itu bermula saat pihaknya menemukan tumpukan kayu saat menggelar patroli rutin.