Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil, Iring-iringan Keluarga Ini Terpaksa Tertahan di Tol: Kami Mau Antar Kakak Paling Tua Berobat

Desy Kurniasari - Senin, 15 Februari 2021 | 11:13
Sebuah mobil berisi satu keluarga sempat ditahan di pintu keluar tol Sidomulyo
istimewa/dokumen pribadi Yanto

Sebuah mobil berisi satu keluarga sempat ditahan di pintu keluar tol Sidomulyo

Baca Juga: Langkah Cepat Kapolri Respon Tudingan Pelanggaran HAM Atas Kematian 4 Laskar FPI, Idham Azis Langsung Bentuk Tim Khusus, Irjen Argo Yuwono: Buktikan di Pengadilan

"Alasannya enggak bisa. Tapi, kok kenapa yang di pintu tol Lematang bisa?" kata Yanto.

Atas kejadian itu, Yanto harus membayar denda sebesar Rp 566.000.

Denda itu merupakan perhitungan dua kali tarif jarak terjauh.

"Alasan tidak bisa menunjukkan asal masuk. Ya tapi kok bisa masuk sebelumnya," kata Yanto.

Baca Juga: Kuliti Kasus Bentrok di KM 50 Tol Cikampek, Komnas HAM Sebut Ada Oknum Polisi yang Copot CCTV dan Perintahkan Hapus Rekaman di Ponsel Warga: Kami Tunggu di Pengadilan

Dihubungi terpisah, Kepala Cabang Tol Terbanggi Besar-Bakauheni, Hanung Hanindito mengatakan, kartu e-toll hanya bisa dipakai untuk satu kendaraan saja.

"Jika tidak bisa menunjukkan asal gerbang, akan dikenakan denda dua kali jarak terjauh," kata Hanung. (*)

Source :Kompas.comTribunlampung.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x