Dua mobil itu pun meluncur ke arah Sidomulyo. Tiba di pintu keluar tol, Yanto kembali turun dari mobil untuk menempelkan kartu e-toll miliknya agar kendaraan yang dikendarai kakaknya bisa keluar.
"Kan harus sama kartunya, saat masuk dan keluar," kata Yanto.
Tetapi, salah satu petugas menghalangi Yanto. Petugas itu melarang Yanto menempelkan kartu.
Mobil kakaknya pun tertahan di pintu tol.
"Alasannya enggak bisa. Tapi, kok kenapa yang di pintu tol Lematang bisa?" kata Yanto.
Atas kejadian itu, Yanto harus membayar denda sebesar Rp 566.000.
Denda itu merupakan perhitungan dua kali tarif jarak terjauh.
"Alasan tidak bisa menunjukkan asal masuk. Ya tapi kok bisa masuk sebelumnya," kata Yanto.
Dihubungi terpisah, Kepala Cabang Tol Terbanggi Besar-Bakauheni, Hanung Hanindito mengatakan, kartu e-toll hanya bisa dipakai untuk satu kendaraan saja.
"Jika tidak bisa menunjukkan asal gerbang, akan dikenakan denda dua kali jarak terjauh," kata Hanung. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunlampung.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar