GridHot.ID - Sebuah mobil pengguna tol Lampung terpaksa ditahan di pintu keluar Tol Sidomulyo, Lampung Selatan gara-gara menggunakan satu kartu tol untuk dua mobil.
Melansir TribunLampung.co.id, mobil berisi satu keluarga tersebut sempat ditahan di pintu keluar tol Sidomulyo dan harus membayar denda jika akan keluar tol.
Perwakilan keluarga, mengatakan, tak menyangka kendaraan kakaknya ditahan di pintu keluar tol Sidomulyo dan harus membayar denda Rp 566 ribu.
Mobil tersebut tertahan di pintu tol karena menggunakan satu kartu tol yang sama dengan mobilnya.
Dilansir dari Kompas.com, peristiwa ini terjadi pada Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 16.45 WIB. Kendaraan yang ditahan itu merupakan Suzuki Futura dengan nomor polisi BE 1802 BO.
Perwakilan keluarga, Yanto mengatakan, mobil yang ditahan itu adalah mobil yang dikendarai kakaknya.
Menurut Yanto, pihaknya tidak menduga peristiwa itu bakal terjadi.
Kejadian itu bermula ketika keluarganya berangkat menuju Sidomulyo. Mereka memakai dua kendaraan.
"Kami mau antar kakak saya yang paling tua berobat alternatif di Sidomulyo, sakit stroke," kata Yanto saat dihubungi, Minggu sore.
Iring-iringan mobil itu masuk melalui pintu tol di kawasan industri Lematang.
Saat masuk ke pintu tol, mobil yang dikendarai Yanto tak mengalami masalah.
Saldo kartu e-toll miliknya berfungsi.
Tetapi, mobil yang dikendarai kakaknya tertahan karena saldo kartu e-toll tak mencukupi.
"Mobil kakak saya ketinggalan di belakang, enggak bisa masuk. Jadi saya turun, lari-lari ke pintu tol. Terus saya tempel kartu e-toll punya saya. Ternyata bisa kebuka," kata Yanto.
Yanto menjelaskan, saat dirinya menempelkan kartu e-toll itu, tak ada seorang pun petugas di pintu tol.
"Enggak ada orang, makanya saya turun dan tempelin kartu saya itu. Maksud saya, kalau ada petugas kan bisa minta tolong, apa isi saldo atau gimana solusinya," kata Yanto.
Dua mobil itu pun meluncur ke arah Sidomulyo. Tiba di pintu keluar tol, Yanto kembali turun dari mobil untuk menempelkan kartu e-toll miliknya agar kendaraan yang dikendarai kakaknya bisa keluar.
"Kan harus sama kartunya, saat masuk dan keluar," kata Yanto.
Tetapi, salah satu petugas menghalangi Yanto. Petugas itu melarang Yanto menempelkan kartu.
Mobil kakaknya pun tertahan di pintu tol.
"Alasannya enggak bisa. Tapi, kok kenapa yang di pintu tol Lematang bisa?" kata Yanto.
Atas kejadian itu, Yanto harus membayar denda sebesar Rp 566.000.
Denda itu merupakan perhitungan dua kali tarif jarak terjauh.
"Alasan tidak bisa menunjukkan asal masuk. Ya tapi kok bisa masuk sebelumnya," kata Yanto.
Dihubungi terpisah, Kepala Cabang Tol Terbanggi Besar-Bakauheni, Hanung Hanindito mengatakan, kartu e-toll hanya bisa dipakai untuk satu kendaraan saja.
"Jika tidak bisa menunjukkan asal gerbang, akan dikenakan denda dua kali jarak terjauh," kata Hanung. (*)