Find Us On Social Media :

Sudah Diteken Jokowi, Tak Cuma Disanksi Denda, Perpres Baru Beri Bayang-bayang Ancaman Penjara Para Penolak Vaksin Covid-19

Cara optimalkan antibodi setelah vaksinasi Covid-19

GridHot.ID - Program vaksinasi Covid-19 yang digulirkan pemerintah ternyata menemui kendala penerimaan sebagian masyarakat.

Mengutip Kompas TV, bagaimana tindak lanjut dari penerapan Perpres yang memuat sanksi bagi mereka yang menolak divaksinasi corona, mulai dari denda hingga pencabutan dari daftar bantuan sosial?

Lantas apa yang harus dibangun pemerintah demi suksesnya vaksinasi corona Indonesia?

Baca Juga: Menurut Survei, Masyarakat ASEAN Banyak yang Setuju Kalau China Jadi Negara yang Paling Banyak Membantu Selama Wabah Covid-19

Presiden Jokowi telah meneken Perpres Nomor 14 tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi corona.

Dalam Perpres itu diatur sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin corona, tetapi tidak mengikuti vaksinasi.

Di Pasal 13A Ayat 4 disebutkan bahwa orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin tapi tidak mengikuti vaksinasi bisa dikenakan sanksi penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Dituduh Curi Jenazah Korban Covid-19 yang Hilang dari Makam, Keluarga Bingung: Kami Berduka Malah Dibuat Susah Lagi

Selain itu juga bisa dikenakan sanksi penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.

Dilansir dari Tribun-Medan.com, ternyata ada penolakan dari sebagian masyarakat terhadap program vaksinasi Covid-19, padahal Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa halal.

Bahkan, belum lama ini, anggota DPR RI Ribka Tjiptnaning membuat 'geger' terkait pernyataannya yang menolak untuk divaksin.

Dia lebih memilih memayar denda ketimbang menjalani vaksinasi covid-19.

Padahal seperti diketahui, belum lama ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 buatan Sinovac.

Baca Juga: Niat Baiknya Cari Asal-usul Virus Corona Terhalang, Tim WHO Sebut China Tak Sudi Berbagi Data Mentah Para Pasien Covid-19 Tahap Awal, Ada Apa?

Selain MUI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah secara resmi memberi izin penggunaan darurat CoronaVac sebagai vaksin Covid-19 produksi perusahaan Sinovac.

Akhirnya, untuk menyukseskan program vaksinasi Covid-19, pemerintah mengeluarkan payung hukumnya, agar pelaksana di lapangan mendapatkan perlindungan dari negara.

Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden yang isinya, antara lain mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Bakal Mulai Bulan April, Jokowi Teken Perpres Kompensasi Peserta yang Mengalami Cacat atau Meninggal Pasca Divaksin, Begini Rinciannya

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dilihat di laman setneg.go.di pada hari Ahad (14/2/2021), dalam Perpres No. 14/2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:

Pasal 13A

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima baksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Pekerja Publik, Pemerintah Kejar Target Vaksin Covid-19, Jokowi Bakal Vaksinasi Masyarakat dengan Interaksi Tinggi Mulai Pekan Depan

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Samakan Virus Corona dengan Pertempuran, Menkes Budi Gunadi Sadikin Bongkar Strategi Operasi Lawan Covid-19: Bisa Dikatakan Perang Dunia III

Pasal 13B

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dalam Pasal 14 UU tersebut menyatakan:

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta;

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

Baca Juga: Tanpa Tedeng Aling-aling, Joe Biden Lantang Sebut Program Vaksinasi Covid-19 Warisan Donald Trump Sangat Buruk, Nasib Ratusan Juta Warga Amerika Serikat Dipertanyakan

Pasal 15

(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta;

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10 juta;

(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Putranya Dipercaya Jokowi Sampai Diajak Suntik Vaksin Covid-19 Bareng, Ayah Raffi Ahmad Nyatanya Pernah Hidup di Bawah Keringat Keluarga Cendana, Pegang Posisi Mentereng Sekantor dengan Bambang Trihatmodjo

Perpres No. 14/2021 mulai berlaku sejak 10 Februari 2021.

Pemerintah menargetkan vaksinasi Covid-19 terhadap 181,5 juta penduduk Indonesia untuk menciptakan kekebalan komunal.(*)