Find Us On Social Media :

Totalnya Rp 8,7 Miliar, Inilah Rincian Barang Gratifikasi dari Raja Salman untuk Presiden Jokowi, KPK: Telah Diserahkan Kepada Kementerian Keuangan

Presiden Joko Widodo dan Raja Salman

GridHot.ID - Indonesia memiliki hubungan yang cukup baik dengan Arab Saudi.

Melasir pemberitaan Surya.co.id, Raja Arab Saudi King Salman bin Abdul Aziz al-Saud diketahui pernah berkunjung ke Indonesia tahun 2019 lalu.

Dalam kunjungan itu, Raja Salman memberikan sejumlah barang hadiah untuk Presiden Jokowi.

Barang-barang itu kemudian dilaporkan dan disimpan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Arab Saudi Belum Buka Pintu Lebar untuk Jamaah Haji Luar, Indonesia Tetap Pasang Kuda-kuda, Kemenag Siapkan Semua Dananya dari Sekarang

Kini hadiah berupa 12 item barang itu diserahkan Kementerian Keuangan senilai Rp 8,7 Miliar.

Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengatakan Sekretariat Negara sudah menyimpan barang-barang gratifikasi yang merupakan pemberian dari Raja Salman tersebut.

"KPK telah menyerahkan 12 item barang gratifikasi senilai Rp 8,7 Miliar kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada Selasa, 9 Februari 2021 bertempat di Kantor Kasetpres," kata Ipi Maryati dalam keterangan tertulis seperti dikutip Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Baca Juga: Prediksi Militernya Jadi Nyata, Arab Saudi Geger Usai Houti Lancarkan Serangan Udara Dadakan, Bandara Abha Porak Poranda Terbakar

"Barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019," kata Ipi.

Berikut daftar 12 barang hadiah Raja Salam untuk Jokowi:

1. Sebuah buah lukisan bergambar Kabah2. Satu kalung dengan taksiran emas 18 karat3. Sebuah buah gelang dengan taksiran emas 18 karat4. Sepasang pasang anting dengan taksiran emas 18 karat.5. Satu cincin dengan taksiran emas 18 karat6. 1 buah jam tangan Bovet AIEB0017. 1 buah cincin bermata blue saphire 12,46 karat8. cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat9. 1 pulpen berhias berlian 17,57 karat10. Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire)11. 2 buah minyak wangi12. Sebuah Al Quran

Baca Juga: Pantas Suka 'Buang-buang' Uang, Putra Mahkota Arab Saudi Ternyata Punya Kekayaan Luar Biasa, Capai Rp 19 Triliun, Ini Sumber Utama Penghasilannya

Ipi mengatakan, melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020, KPK memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara.

"Atas alasan keamanan barang-barang tersebut tidak dibawa ke KPK tetapi tetap di Kantor Setpres selama KPK dan tim appraisal melakukan penilaian atas barang-barang tersebut, yang kemudian dilakukan klarifikasi, analisis dan proses serah terima dari KPK kepada DJKN," ucap Ipi.

Lebih lanjut, untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, Setneg sebagai Satuan kerja akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu atas ke-12 barang tersebut.

"PSP juga akan diajukan atas barang-barang yang pernah dilaporkan ke KPK di tahun 2017 oleh Presiden Jokowi dan beberapa pejabat lainnya dari Raja Salman yang nilainya mencapai Rp 108 Miliar," kata Ipi.

 (*)