Gridhot.ID - Sebelumnya sempat viral terkait video pembongkaran cip E-KTP yang dituduh digunakan untuk melacak posisi masyarakat.
Dikutip Gridhot di Kompas.com, Unggahan terkait pembongkaran cip di e-KTP tersebut salah satunya diunggah oleh akun TikTok @sultanerickprabu.
“Ayoduetin#robekktpanda##360HKFoodMoments," tulisnya sambil memperlihatkan aksi pembongkaran KTP.
Menanggapi kabar yang simpang siur ini, pakar telematika Roy Suryo pun angkat bicara.
Menurut Roy Suryo, pelacakan seperti itu belum bisa dilakukan.
Sebab, kapasitas chip yang berada di e-KTP hanya 8 Kilobyte.
"Selama kapasitas Chip di e-KTP Indonesia masih hanya 8 KByte spt skrg, fungsi "tracker" spt yg dikhawatirkan (spt dlm Film "Enemy of the State") blm akan terjadi," terangnya seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.
Dikutip Gridhot dari Gridpop, Roy Suryo pun meminta agar orang-orang tak bersikap berlebihan.
Masyarakat tak perlu menggunting e-KTP untuk mengambil chip tersebut.
"Jadi gak usah Lebay, kecuali kalau sdh jadi 32 KByte besok2nya. Sayang saja e-KTP-nya kalau digunting2," jelas dia.
Cuitan Roy Suryo ini langsung mendapat sejumlah tanggapan dari warganet.
Ada yang mengaku takut apabila chip dalam e-KTP itu disalahgunakan.
Namun ada juga warganet yang menanggapi kabar chip e-KTP itu dengan santai.
"Ini dia...pencerahan. Tapi kan, yg namanya Tehnologi itu cepat melesat, sebentar lg (mungkin) KTP kita jadi 32Kb. Ngeri di salah gunakan, seperti Will Smith yg dikerjain NSA..(cerita Enemy of state)," tulis akun @PlisFoirGifmii.
"Reader-nya aja masih kurang. di jalan2 yk beberapa sudah terpasang rfid reader,kira2 u baca kendaraan atau ktp mas suryo?" tulis akun @di_ponegoro.
"Kadang ada makhluk yg lebih mendahulukan lebay daripada ilmu pengetahuan," tulis @yulisanusi59.
Sementara itu, melansir dari Kompas.com, untuk membaca chip yang ada di e-KTP ini pun tak bisa sembarangan.
Sebab dibutuhkan perangkat pembaca atau card reader.
Tata cara dasar alur (basic SOP) penggunaan card reader pun merupakan wewenang kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, sebagai gambaran awal, alur pembacaan card reader dapat diilustrasikan pada alur sebagai berikut
1. Kartu KTP elektronik diletakkan di card reader
2. Setelah sekitar 10 detik akan ada indikasi kalau kartu e-KTP tersebut bisa dibaca atau tidak. Kartu tidak bisa dibaca apabila chip e-KTP rusak atau chip e-KTP palsu. Selanjutnya ada instruksi di panel reader agar warga meletakkan jari pada bidang pemindaian (fingerprint scanner). Jari yang digunakan untuk verifikasi identitas adalah jari telunjuk kanan atau jari telunjuk kiri, kecuali apabila card reader meminta jari yang lain melalui layar display.
3. Proses selanjutnya adalah verifikasi sidik jari dengan pemadanan rumusan sidik jari yg direkam di dalam chip dengan jari penduduk, dan memakan waktu sekitar 1-3 detik
4. Jika pemadanan berhasil, maka data e-KTP yg terekam di dalam chip akan ditampilkan di panel e-KTP reader.
5. Jika verifikasi/pemadanan tidak berhasil akan ada permintaan kedua untuk memakai jari yang lain, karena yang di rekam di dalam chip ada 2 buah jari
6. Jika proses verifikasi sidik jari berhasil, data yang terekam dalam chip e-KTP akan ditampilkan di layar display card reader
7. Jika pada percobaan berikutnya juga gagal, maka data e-KTP tidak akan ditampilkan di panel e-KTP reader.
(*)