GridHot.ID - Kasus jual beli bayi masih marak terjadi di Indonesia.
Melansir Kompas.com, AS (42) warga Jalan Pukat VII Medan Tembung menjual bayi laki-laki berusia 14 hari.
AS kemudian ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara di kawasan Asia Mega Mas, Medan, pada Senin (15/2/2021), sekitar pukul 16.00 WIB.
"Benar, saat ini masih dilakukan pendalaman,"Kepala Sub Direktorat IV Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon Sinulingga.
Sementara korban yang merupakan bayi laki-laki berusia 14 hari saat ini sudah dibawa untuk dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya kegiatan tindak pidana penjualan anak yang dilakukan oleh pelaku pada Jumat (12/2/2021), sekitar pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Pelaku dapat diamankan di Kompleks Asia Mega Mas beserta seorang bayi laki-laki," kata Simon.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya memang menawarkan bayi tersebut seharga Rp 28 juta.