GridHot.ID - Program vaksinasi Covid-19 yang digulirkan pemerintah ternyata menemui kendala penerimaan sebagian masyarakat.
Mengutip Kompas TV, bagaimana tindak lanjut dari penerapan Perpres yang memuat sanksi bagi mereka yang menolak divaksinasi corona, mulai dari denda hingga pencabutan dari daftar bantuan sosial?
Lantas apa yang harus dibangun pemerintah demi suksesnya vaksinasi corona Indonesia?
Presiden Jokowi telah meneken Perpres Nomor 14 tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi corona.
Dalam Perpres itu diatur sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin corona, tetapi tidak mengikuti vaksinasi.
Di Pasal 13A Ayat 4 disebutkan bahwa orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin tapi tidak mengikuti vaksinasi bisa dikenakan sanksi penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos.
Selain itu juga bisa dikenakan sanksi penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.
Dilansir dari Tribun-Medan.com, ternyata ada penolakan dari sebagian masyarakat terhadap program vaksinasi Covid-19, padahal Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa halal.
Source | : | Kompas TV,Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar