Simon mengatakan, dalam kasus ini pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 2 ponsel, uang Rp 3,6 juta, KTP 2 lembar, SIM dan STNK motor.
Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan," ujar Simon.
Kasus Serupa
Diberitakan Komps TV, seorang ibu ditangkap polisi setelah kedapatan menjual bayinya kepada seorang makelar seharga Rp 6 juta.
Olehmakelar tersebut, bayi akan dijual kepada orang lain.
Setelah ditelusuri, makelar berencana menjual sang bayi kepada calon orangtua baru dengan harga 20 juta rupiah.
Selain ibu kandung bayi dan makelar, polisi juga menangkap seorang tenaga kesehatan yang bertugas merawat bayi.
Kepada polisi, para tersangka mengaku menjalin perkenalan melalui media sosial.
Terbongkarnya sindikat perdagangan anak ini berawal dari cekcok di antara para tersangka, yang berselisih paham masalah harga bayi.