Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Baru Dua Minggu Lahir ke Dunia, Bayi di Medan Dijual Seharga Rp 28 Juta, Polisi: Masih Dilakukan Pendalaman

Siti Nur Qasanah - Selasa, 16 Februari 2021 | 15:42
Ilustrasibayi.
freepik

Ilustrasibayi.

Simon mengatakan, dalam kasus ini pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 2 ponsel, uang Rp 3,6 juta, KTP 2 lembar, SIM dan STNK motor.

Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: GeNose C19 Sudah Mulai Dipakai di Stasiun-stasiun, Para Penumpang Kereta Jarak Jauh Harus Puasa Singkat dan Dilarang Makan Petai Sebelum Tes

"Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan," ujar Simon.

Kasus Serupa

Diberitakan Komps TV, seorang ibu ditangkap polisi setelah kedapatan menjual bayinya kepada seorang makelar seharga Rp 6 juta.

Olehmakelar tersebut, bayi akan dijual kepada orang lain.

Setelah ditelusuri, makelar berencana menjual sang bayi kepada calon orangtua baru dengan harga 20 juta rupiah.

Baca Juga: Mahkota yang Dipakai Beratnya 4 Kilogram, Seorang Pengantin Perempuan Mual-mual Hingga Nyaris Pingsan di Pelaminan, Perias: Saya Terkejut...

Selain ibu kandung bayi dan makelar, polisi juga menangkap seorang tenaga kesehatan yang bertugas merawat bayi.

Kepada polisi, para tersangka mengaku menjalin perkenalan melalui media sosial.

Terbongkarnya sindikat perdagangan anak ini berawal dari cekcok di antara para tersangka, yang berselisih paham masalah harga bayi.

Source :Kompas.comKompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x