GridHot.ID -Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hieriej berbicara soal Edhy Prabowo dan Juliari Batubara yang tersandung kasus korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster, sedangkan, Juliari Batubara tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Melansir Tribunnewswiki.com, Eddy Hieriej menilai dua mantan menteri itu layak dituntut dengan ancamn hukuman mati.
"Dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020, yang satu pada akhir November yang satu 4 Desember," kata Eddy saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertajuk 'Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi' yang ditayangkan secara daring di YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, pada Selasa (16/2/2021).
"Bagi saya kedua mantan menteri ini, melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," jelasnya.
Eddy Hariej mengungkapkan paling tidak ada dua alasan pemberat bagi kedua mantan menteri tersangka tindak pidana korupsi itu layak dituntut pidana mati.
Pertama, mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat, yakni Pandemi Covid-19.
Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.
"Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Eddy.
Diberitakan Kompas.com, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi wacana tuntutan hukuman mati untuk dua mantan menteri yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo serta mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.
Ali mengatakan, KPK memahami harapan masyarakat mengenai tuntutan hukuman mati tersebut karena praktik korupsi itu dilakukan di tengah pandemi.
"Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya," kata Ali dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/2/2021).
Ali membenarkan bahwa secara normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 Ayat (2), hukuman mati diatur secara jelas dan dapat diterapkan.
Akan tetapi, menurut dia, penerapan hukuman tersebut bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan di dalam keadaan tertentu saja tetapi semua unsur dalam Pasal Ayat (1) UU Tipikor harus dipenuhi.
"Penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap benur di KKP dan bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup," ucap Ali.
Ia menekankan bahwa semua perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap.
Ia menyebut, pengembangan terkait kasus tersebut sangat dimungkinkan, seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud. Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan," kata Ali.
"Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimaksud selalu kami informasikan kepada masyarakat," ucap dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati.
(*)