Artinya dalam permasalahan warisan ini, Teddy disebut tidak memiliki hak sama sekali.
Hal itu disampaikan oleh Bahyuni Zaili dan Fery Ferdian yang merupakan kuasa hukum Rizky dan Putri Delina.
Yang menjadi masalah adalah kini aset-aset mendiang Lina berada di tangan Teddy.
"Secara fisik dikuasai oleh saudara Teddy. Jadi karena itu kan ada yang pengurusannya pada kakaknya, pada orang lain, tapi yang tahu persis adalah saudara Teddy," kata Bahyuni di tayangan Intens Investigasi.
Diketahui, Lina menyimpan dokumen asetnya secara pribadi dan hal ini membuat Teddy dengan mudah mengakses surat-surat Lina.
Fakta ini diperkuat oleh para saksi yang berujar semua aset Lina masih dikuasai oleh ayah Dek Bintang itu.
"Yang jelas saksi-saksi kayak Pak Ecet, Bu Butet, semuanya tahu," terang Bahyuni.
"Keterangan Pak Abdurrahman waktu bertemu dengan saudara Teddy juga waktu tanggal 18 (Januari) menyatakan bahwa sertifikat itu ada di almarhum, dan tidak ada yang mengambil dari almarhum," lanjutnya.