"Apabila yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagai nakes, karena pemilik apotik, maka tidak bisa dilanjutkan. Jika tidak, maka akan kita cari pasal menjeratnya, salah satunya kemungkinan adalah pemalsuan identitas," papar Tubagus.
Seperti diketahui vaksinasi covid-19 yang diterima selebgram Helena Lim dengan mengaku sebagai tenaga kesehatan berbuntut hukum. Polda Metro Jaya pun memanggil Helena terkait hal tersebut, Senin (14/2/2021) lalu.
Pasalnya, vaksinasi covid-19 baru diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan, pihaknya masih menyelidiki unsur pidana kasus yang melibatkan wanita yang berjuluk 'crazy rich Jakarta Utara' itu.
Kasus Helena sendiri ditangani oleh Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.(*)