Find Us On Social Media :

Ganjaran Setimpal untuk Pengkhianat Negara, 2 Oknum Polisi yang Ketahuan Jual Senjata dan Amunisi ke KKB Papua Terancam Hukuman Mati, Ini Identitasnya

Dua anggota polisi ditangkap karena menjual senjata api dan amunisi kepada KKB Papua

"Sebagai perantara atau ada dalam proses jual-beli amunisi dan senjata itu sendiri. Nanti perannya akan lebih dalam lagi setelah prosesnya selesai penyidikan," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/2/2021) dikutip dari Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Polri juga tengah mendalami kemungkinan adanya oknum lainnya yang terlibat dalam jual beli senpi.

Hingga saat ini, tim Propam Polri telah turun ke Polda Maluku untuk membantu penyelidikan.

Baca Juga: Hanya Bisa Pasrah Saat Ditelepon Komandan Putranya, Ayah Prada Ginanjar Ungkap Firasat Sebelum Sang Anak Gugur Ditembak KKB Papua: Cepat Pulang Nak...

"Jadi Polda Papua dan Polda Maluku masih mendalami dan tim propam Mabes Polri sudah turun ke Polda Maluku untuk mendalami juga. Kita belum dapat kesimpulan sejauh mana dugaan-dugaan penjualan senjata dan amunisi tersebut kepada KKB itu masih dalam pendalaman," tukasnya.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua anak buahnya itu terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur karena diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.

"Kepada yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 51 atau undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Leo, saat memberikan keterangan pers di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/20210).