Find Us On Social Media :

Ganjaran Setimpal untuk Pengkhianat Negara, 2 Oknum Polisi yang Ketahuan Jual Senjata dan Amunisi ke KKB Papua Terancam Hukuman Mati, Ini Identitasnya

Dua anggota polisi ditangkap karena menjual senjata api dan amunisi kepada KKB Papua

"Pada intinya apabila seorang anggota Polri melakukan sebuah tindak pidana dan itu diancam dengan hukuman 4 tahun penjara, itu akan ada sanksi tambahan saat sidang kode etik berupa pemberhentian secara tidak hormat atau dipecat," ujar Syaripudin.

Ancaman pemecatan terhadap dua anggota Polri itu, lanjut dia, telah diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 12 Ayat 1 tentang pelanggaran kode etik dan tindak pidana yang melibatkan anggota Polri.

"Jadi, setiap anggota polri yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman minimal 4 tahun maka dia akan ditambah sanksi tambahan pemecetan," ujar dia.

Baca Juga: Diduga Lakukan Serangan Balas Dendam Terhadap Pasukan Banteng Raider, KKB Papua Tembak Praka Hendra Sipayung Saat Belanja di Warung, Dandim 1705/Nabire: Kami Siaga Satu

Kronologi Penangkapan

Mabes Polri menjelaskan kronologi penangkapan 2 anggota Polri yang diduga menjual senjata api ke KKB Papua.

Pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan seorang warga Bintuni dengan barang bukti 1 buah revolver dan 1 buah senjata laras panjang rakitan pada pertengahan Februari 2021 lalu.

"Diberitakan sebelumnya bahwa Polres Bintuni pada pertengahan bulan Februari lalu telah melakukan penangkapan terhadap salah satu warga Bintuni yang kedapatan membawa 1 buah revolver dan satu buah senjata laras panjang rakitan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2/2021).