Find Us On Social Media :

Tarik Investor Asing Buat Tunjang Ekonomi Indonesia, Presiden Legalkan Produksi Miras di Beberapa Daerah, PKL Boleh Ikut Jual dengan Syarat Berikut!

Jokowi izinkan investasi miras hingga perdagangan di sektor kaki lima

Melansir dari Serambinews.com, Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Bidang usaha miras masuk di dalamnya.

Baca Juga: Diduga Saling Sindir dengan Aufar Hutapea Hingga Rumah Tangganya Digosipkan Retak, Olla Ramlan Mohon Doa: Bismillah Aja

Syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Untuk penanaman modal baru pembuatan minuman beralkohol di luar empat provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Selain minuman beralkohol, aturan pembukaan investasi ini juga berlaku untuk pabrik pembuatan minuman anggur serta minuman yang mengandung malt.

Baca Juga: Cita-cita Nikah Tanggal 21 Maret Harus Pupus, Berat Hati Atta Halilintar Umumkan Pernikahannya dengan Aurel Hermansyah Ditunda, Bambang Soesatyo Beri Doa: Semoga Lancar..

Sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, industri pembuatan miras masuk dalam golongan bidang usaha tertutup.